Mohon tunggu...
Higinus Wilbrot
Higinus Wilbrot Mohon Tunggu... -

Saya Bagian dari Manusia Biasa selalu memegang Prinsip Hidup adalah Pilihan serta Perjuangan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Higinus Wilbrot : Penghina Simbol Negara Harus Diberikan Hukuman Bukan Dijadikan Sebagai Duta

10 Mei 2016   18:30 Diperbarui: 10 Mei 2016   18:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara;

- dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

 Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan.  Aparat Penengak Hukum(Polri, Jaksa, Hakim, Advokad) harus senantiasa Pro aktif menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Atau diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 154a tentang sanksi bagi penghina lambang Negara.

   Kita Berharap Hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium Artinya sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus bukan memberikan penghargaan dan sejenisnhya. Negara Kuat jika diimbangi dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan mendapatkan kepastian hukum. Sekian dan terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun