Perlu kita sadari bersama masih ada kesenjangan dalam ekselerasi pembangunan dibidang pendidikan,  Oleh kerena itu  saya berharap pemerintah pusat memperhatikan bidang pendidikan secara merata baik dari Sabang sampai Marauke dari Nias hingga Rote dan Senantiasa menjadikan pendidikan berkarakter  sebagai pondasi dasar dalam membangun bangsa dan Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 tentangPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
 pada Pasal 31
 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
 wajib membiayainya.
 (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
 nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
 undang undang.
 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya
 dua
 puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
 aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
 penyelenggaraan pendidikan nasional.
 (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
Ada beberapa poin penting dalam UUD 1945 pasal 31 tentang pendidiikan dan kebudayaan secara jelas menunjukan arah pendiidkan kita kedepan harus mencerdaskan anak bangsa dengan nilai-nilai pendidikan berkarakter, disertai dengan tuntutan bagi para pemangku kebijakan  negara  untuk memprioritaskan anggaran  bagi bidang pendidikan sehingga kelak pembangunan dalam bidang pendidikan  kita merata, berdaya saing serta berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H