Berdasarkan Penjelasan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Keempat unsur tersebut perlu dipelajari dalam Pendidikan Kewarganegaraan karena keempat unsur tersebut merupakan empat pilar kebangsaan yang merupakan ideologi yang menggambarkan tiang penyanggah bangsa Indonesia.Â
Sebagaimananya tiang penyanggah suatu bangunan, maka keempat unsur tersebut haruslah kuat dan terpatri dengan baik di dalam jiwa dan raga rakyat Indonesia.Â
Di sinilah fungsi Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas untuk menanamkan ideologi empat pilar kebangsaan tersebut kepada masyarakat Indonesia melalui sistem pendidikan sehingga rakyat Indonesia dapat mengembangkan potensi diri, memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kebangsaan yang sesuai dengan tujuan empat pilar kebangsaan agar masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga Pemasyarakatan adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk melakukan pembinaan kepada Warga Binaan dan Anak Binaan di Indonesia. Pembinaan ini bertujuan agar Warga Binaan dan Anak Binaan yang dalam kehidupannya terdapat keretakan atau kerusakan dalam relasi hidup, kehidupan, dan penghidupannya dapat diperbaiki sehingga ketika dikembalikan ke masyarakat mereka tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum lagi dan dapat menjadi individu yang lebih baik serta bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  mereka.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan hal yang sangat penting dan wajib diberikan karena Warga Binaan dan Anak Binaan yang melanggar hukum karena terdapat kerusakan dalam relasi hidup, kehidupan, dan penghidupannya memerlukan pembinaan untuk memperbaiki kerusakan tersebut dan salah satu cara memperbaikinya adalah dengan memberikan Pendidikan Kewarganegaraan.Â
Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan kepada mereka, diharapkan akan menimbulkan kesadaran akan cinta tanah air di dalam jiwa mereka. Rasa cinta tanah air ini dapat dimunculkan karena mereka sudah mengetahui mengenai empat pilar kebangsaan dan tujuannya yang tentunya baik bagi negara, masyarakat, dan juga bagi mereka secara individu.
Selain rasa cinta tanah air, pemberian Pendidikan Kewarganegaraan kepada Warga Binaan dan Anak Binaan juga bertujuan agar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik. Hal ini dapat terjadi karena setiap unsur negara termasuk mereka yang telah melakukan kesalahan dengan melanggar hukum dapat menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Lembaga Pemasyarakatan ini bukan saja hanya diberikan kepada Warga Binaan dan Anak Binaan, tetapi juga kepada petugas Pemasyarakatan. Pendidikan Kewarganegaran wajib diberikan kepada petugas Pemasyarakatan karena sebagai aparatur negara, petugas Pemasyarakatan wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai  bagaimana cara menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan tujuan negara kita.Â
Petugas Pemasyarakatan haruslah menjadi contoh bagi Warga Binaan dan Anak Binaan karena mereka merupakan figur yang melakukan pembinaan kepada Warga Binaan dan Anak Binaan. Bagaimana bisa petugas Pemasyarakatan dapat memberikan pembinaan dan bimbingan kepada Warga Binaan dan Anak Binaan mengenai empat pilar kebangsaan dan cara berkehidupan kebangsaan yang baik kalau mereka sendiri tidak paham akan hal tersebut.Â
Selain itu, petugas Pemasyarakatan yang merupakan aparatur negara merupakan representasi pemerintah di mata publik, untuk itu maka petugas Pemasyarakatan haruslah menunjukan sikap yang dapat dicontohi oleh masyarakat dengan memiliki karakter yang memperkuat dan memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Agar dapat memiliki karakter tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu urgensi yang harus diberikan kepada petugas Pemasyarakatan.
Pendidikan Kewarganegaraan bukan merupakan pendidikan yang hanya ditujukan kepada golongan akademisi saja atau pelaksana dalam pemerintahan saja, tetapi merupakan pendidikan yang wajib dipelajari dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahkan bagi mereka yang melakukan kesalahan dengan melanggar hukum dan juga petugas Pemasyarakatan karena dengan dipahaminya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta memperkokoh dan membantu mendukung bangsa ini agar menjadi bangsa yang maju dan sejahtera.