Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Program Layanan Self Service Warga Binaan Sebagai Bentuk Implementasi dari Sila Kedua Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak

8 Juli 2024   07:41 Diperbarui: 8 Juli 2024   07:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Memberikan  pelayanan  publik  yang  prima  merupakan  tujuan  setiap  pemberi layanan.  Pemerintah  saat  ini  berlomba-lomba menerapkan  dan  memanfaatkan kemajuan  teknologi  informasi  untuk  dapat  membantu  mewujudkannya. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu  pengolahan  data,  pengelolaan  informasi,  dan  sistem  manajemen. 

Perkembangan  teknologi  informasi  serta  penerapan  konektivitas  internet  ke  dalam tata  kelola  pemerintah  diharapkan  mampu  mengatasi  berbagai  macam  persoalan melalui  peningkatan  efisiensi,  inovasi,  produktivitas,  perluasan  jangkauan  dan penghematan biaya.

Pemasyarakatan merespon hal ini dengan salah satunya menghadirkan sebuah inovasi berupa fitur Layanan WB dengan sistem Self Service yang digunakan untuk memberikan layanan kepada WB agar mereka dapat mengetahui sendiri masa tahanan dan tanggal ekspirasi mereka. Prosesnya adalah WB melakukan scan salah satu jari pada mesin Self Service, lalu sistem akan menampilkan informasi WB tersebut.

Program Self Service WB ini merupakan bentuk implementasi dari Pancasila sila kedua. Bentuk implementasinya adalah dengan memberikan pelayanan kepada WB dengan tujuan untuk dapat memberikan pemenuhan hak bagi WB. WB dapat mengakses sendiri data mengenai dirinya, program-program yang diikutinya, bahkan hak reintegrasi yang seharusnya didapatkan  melalui kios Self Service.

Bentuk layanan Self Service ini ditujukan agar pemberian layanan kepada WB dapat terlaksana dengan baik, adil tanpa ada pembedaan apapun, dan terhindar dari tindakan pungli ataupun praktik KKN.

Pancasila berisi lima dasar tentang jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin di tengah masyarakat yang heterogen atau beraneka ragam. 

Dalam  Pancasila sila kedua yang berbunyi "Kemnusiaan yang adil dan beradab", salah satu butir pengamalannya adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak telah melaksanakan Implementasi sila kedua Pancasila melalui pemberian pelayanan kepada WB ataupun pengunjung dengan tidak membeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, kedudukan sosial, atau latar belakangnya apapun itu. Hal ini dapat dilihat dalam layanan Self Service WB yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak bagi WB ataupun pengunjung. 

Dengan adanya Self Service WB ini, Warga Binaan ataupun pengunjungnya dapat mengetahui sendiri masa penahanan, tanggal ekspirasi, remisi yang didapatkan, asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun informasi lainnya mengenai mereka. Keterbukaan informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi ini merupakan bentuk pemberian layanan yang tidak membeda-bedakan satu sama lain yang merupakan salah satu bentuk dari implementasi sila kedua Pancasila.

Tetapi, pelaksanaan layanan Self Serice WB di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak ini bukan bebas kendala. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti terdapat salah satu komputer Self Service WB yang mengalami kerusakan, jaringan penunjang internet untuk komputer Self Service WB yang kurang stabil, dan terdapat WB ataupun pengunjung yang tidak mengerti pengoperasian komputer Self Service.

Sebagai bagian dari pemerintah yang memberikan layanan, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak bertujuan memberikan pelayanan yang prima dan tepat sasaran. Dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat ini, Pemasyarakatan turut ikut andil memanfaatkannya dalam pemberian layanan. 

Salah satu bentuknya adalah dengan inovasi layanan Self Service WB. Layanan Self Service Warga Binaan merupakan sebuah inovasi untuk menciptakan tranparansi dalam pemberian hak-hak Warga Binaan yang berbasis teknologi informasi. Hal tersebut demi terwujudnya pelayanan kepada Warga Binaan yang bebas dari diskriminasi, pungli, atau tindakan KKN yang dapat merugikan Warga Binaan.  

Layanan Self Service Warga Binaan diberikan agar Warga Binaan ataupun pengunjungnya dapat mengetahui sendiri masa penahanan, tanggal ekspirasi, remisi yang didapatkan, asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun informasi lainnya mengenai mereka. Dengan pelayanan yang prima dengan memanfaatkan teknologi informasi dan keterbukaan terhadap data-data WB, ini merupakan salah satu bentuk aplikasi sila kedua Pancasila yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak.

  • Pelaksanaan Layanan.

Self Service WB ini merupakan sebuah layanan untuk WB maupun pengunjung dalam mengakses berbagai data mengenai WB yang dimaksud secara mandiri menggunakan teknologi informasi. Dalam pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak, Self Service WB ini menggunakan kiosk Touch Screen Digital yang merupakan pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun anggaran 2019. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak mendapatkan dua kiosk Touch Screen Digital untuk pelaksanaan layanan Self Service WB yang masing-masing ditempatkan di Pos Layanan Terpadu Satu Pintu dan ruang registrasi, penempatan kedua device ini disengajakan agar mempermudah WB ataupun pengunjung untuk mengakses layanan Self Service WB dengan adanya kehadiran petugas jika dibutuhkan bantuan dalam pengoperasian komputer Self Service WB ini. Untuk dapat mengakses data WB dalam kiosk Touch Screen Digital, WB harus terlebih dahulu melakukan instalasi modul sidik jari pada server Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak. Hal ini bertujuan agar data WB yang terdapat pada SDP dapat ditampilkan di kiosk Touch Screen Digital ketika WB atau pengunjung ingin menggunakan layanan Self Service WB. Setelah modul sidik jari WB sudah terinstal pada server SDP, WB dapat mengakses datanya secara mandiri dengan menempelkan sidik jarinya ke alat sidik jari yang tersedia pada kiosk Touch Screen Digital, setelah sidik jari WB terkonfirmasi maka akan muncul informasi mengenai perkara, masa pidana, remisi, dan informasi lainnya tentang WB pada monitor. WB dapat memeriksa apakah informasi yang diberikan sudah cukup jelas atau belum, apabila ada informasi yang kurang jelas maka WB dapat menanyakannya kepada petugas registrasi yang kemudian akan mengecek data registrasi pada SDP atau berkas manual pada buku register. Setelah dicek kembali, petugas registrasi akan memberikan penjelasan tentang informasi yang ditanyakan WB. Proses pendampingan oleh petugas ini juga merupakan bentuk pemberian layanan yang prima agar setiap WB dapat mengerti mengenai berbagai informasi yang disediakan. Petugas yang mendampingi juga dapat membantu WB atau pengunjung dalam mengoperasikan komputer Self Service jika WB ataupun pengunjung masih kurang paham dalam pengoperasiannya. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik bagi WB, ini merupakan bentuk implementasi terhadap sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

  • Hambatan yang Dialami

Self Service WB yang merupakan sebuah layanan untuk WB dan keluarganya untuk mendapatkan informasi secara mandiri terkait proses penyelenggaraan pemasyarakatan dengan menggunakan teknologi informasi berupa kiosk Touch Screen Digital di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak bukan bebas dari hambatan, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan layanan Self Service WB ini. Hambatan yang pertama adalah salah satu dari dua kiosk Touch Screen Digital yang terdapat pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak mengalami kerusakan, hambatan yang kedua adalah jaringan internet yang kurang stabil karena lokasi Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak yang masih jauh di pelososk negeri sehingga jaringan internet yang tersediapun kurang baik. Hambatan yang ketiga adalah sumber daya manusia baik WB ataupun keluarga pengunjungnya yang belum menguasai pengoperasian komputer Self Service.

  • Solusi yang Diberikan

Walaupun terdapat hambatan-hambatan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima dengan mencari berbagai solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Dalam mengatasi hambatan kerusakan salah satu dari dua kiosk Touch Screen Digital yang digunakan untuk menjalankan program Self Service WB tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak telah bersurat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur agar dapat dilakukan perbaikan terhadap kiosk Touch Screen Digital yang rusak tersebut. Untuk hambatan jaringan internet yang kurang stabil, petugas Lembaga Pemasyarakatan Terbuka memanfaatkan hotspot gadget pribadi sebagai media penyedia internet untuk kiosk Touch Screen Digital agar dapat memberikan layanan Self Service yang memadai bagi WB ataupun keluarga yang berkunjung. Kemudian, hambatan WB ataupun pengunjung yang belum menguasai pengoperasian komputer Self Service, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak selalu menghadirkan petugas untuk mendampingi WB ataupun pengunjung tersebut dalam mengakses komputer Self Service dengan tujuan agar jika WB ataupun pengunjung mengalami kendala dalam pengoperasian komputer Self Service maka petugas dapat membantu mereka untuk mengoperasikannya.

Semua solusi yang diberikan ini merupakan bentuk kesungguhan dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak dalam memberikan pelayanan kepada WB ataupun pengunjung agar mendapatkan pelayanan yang prima, berkualitas, dan tidak pandang bulu yang merupakan implementasi dari sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun