3. Pelanggaran hak anak
a. Bullying dan cyberbullying bisa dianggap sebagai pelanggaran hak anak, terutama jika korban masih di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
b. Pasal 76 C UU Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
KESIMPULAN
Bullying merupakan permasalahan serius pada kalangan remaja yang dimana memerlukan perhatian mendalam. Untuk membentuk karakter yang berintegritas, langkah pencegahan terhadap tindakan bullying menjadi suatu keharusan dan orang tua memegang peranan sangat penting, karena orang tua merupakan peletak dasar segala pengetahuan dan keterampilan anak serta orang tua sebagai pendidik utama harus dapat mengenali pertumbuhan dan perkembangan anaknya, termasuk kejadian atau perilaku bullying yang marak terjadi di tengah pergaulan anak. Bukan hanya bulllying yang sering terjadi di anak remaja namun Tindakan cyberbullying juga marak terjadi di kalangan remaja yang dimana cyberbullying tidak hanya dapat berdampak negatif pada korban namun juga pada pelaku.  Pelaku cyberbullying dapat dituntut pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Cyberbullying  juga memiliki  dampak  yang  sangat  tidak baik bagi korban, yaitu dapat membuat harga diri rendah, depresi, kegelisahan, tidak tertarik pada aktivitas yang dahulunya dapat dinikmati, ketidakbermaknaan, penarikan diri dari teman, menghindari  kehidupan  sosial, bahkan  perubahan suasana hati, perilaku, pola tidur dan nafsu makan. Dalam rangka mencega cyberbullying yang paling muda adalah menjaga diri sendiri dalam berperilaku salah satunya dalam menggunakan media sosial dengan baik dan bijak salah satu contohnya adalah dalam memosting sesuatu di media sosial haruslah dipertimbangkan dahulu.
Ditulis oleh: Wilbert, Adinda Shaqina Pondry, Casandra R.J Siburian, Bagas Edward Manullang, Arisgo Mangasitua Butar-Butar
Klinik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H