Seperti yang kita ketahui dan kita rasakan sendiri sejak awal adanya virus covid-19 semua kegiatan hampir semuanya di lakukan secara daring/Online termasuk pendidikan. Tentunya dengan adanya pembelajaran yang seperti ini dapat menimbulkan kebijakan- kebijakan baru guna untuk meminimalisir dan membantu memutuskan rantai penyebaran serta dengan adanya kebijakan- kebijakan baru ini pula di harapkan untuk dapat membantu siswa dan juga guru agar tetap nyaman belajar walaupun hanya dari rumah saja.
Ujian nasional di lakukan pertama kali pada tahun 2003 sebagai metode untuk menentuka syarat kelulusan siswa di tingkat SD,SMP dan SMA. Dan menteri pendidikan dan kebudayaan nadiem makarim memutuskan untuk menghentikan ujian nasional mulai tahun 2021. Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan barunya  yang di beri nama merdeka belajar dengan tujuan memberi kebebasan belajar terhadap siswa. Salah satu kebijakan yang di buatnya yaitu mengganti UN dengan asesemen kompetensi.tahun 2020 adalah tahun terakhir ujian nasional di adakan sebagai penggantinya tahuan 2021 akan di ubah menjadi asesemen kompetensi minimum dan survey karakter dan asesemen ini akan di lakukan pada siswa kelas 4,8 dan 11. Dengan tujuan mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran pendidikan. Dengan adanya UN yang terlalu padat cenderung membuat guru dan siswa hanya menguji penguasaan konten saja, bukan kompetensi penalaran.selain itu UN di anggap beban bagi siswa, guru dan juga orang tua karena menjadi indikator keberhasilan sebagian individu dan juga UN ini belum menyentuh aspek karakter siswa sebagai mana yang di inginkan oleh bapak presiden jokowi. Nah oleh karena itu menteri pendidikan dan kebudayaan nadiem makarim membuat kebijakan baru mengganti UN dengan asesemen survey katrakter pada siswa.
SE mendikbud nomor 1tahun 2021 tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19. Alasan dihilangkannya UN pada tahun 2020 adalah demi keamanan dan kesehatan siswa-siswa dan keamanan keluarga siswa-siswa dan jika melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian maka bisa menimbulkan resiko kesehatan bagi guru dan juga siswa, kemudian UN sudah tidak lagi berpengaruh bagi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk ke perguruan tinggi oleh karena itu UN di hapuskan.
Mengingat kebijakan baru tersebut tentu banyak di pertanyakan bagaimana syarat kelulusan pada siswa jika UN di hilangkan. Untuk membuat kebijakan tentunya menteri pendidikan dan kebudayaan sudah membuat aturan tentang hal tersebut untuk syarat kelulusan siswa rapor menjadi syarat kelulusan bagi siswa. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah memenuhi atau menyelesaikan pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang di buktikan dengan rapor tiap semesternya,serta memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan. nah , jadi UN ini tidak di hapus ya akan tetapi di ganti dengan metode yang lebih efektif demi untuk memajukan pendidikan di Indonesia, serta berharap dengan adanya kebijakan baru ini siswa menjadi lebih cakap, aktif dan juga memiliki karakter yang bagus dan berkualitas.
Penghapusan UN ini juga di anggap tepat bagi guru dan siswa-siswa karena di anggap menghambat anak-anak di Indonesia untuk mengembangkan kemampuan daya nalar mereka dan juga tidak mendorong anak didik mereka untuk mengembangkan minat dan bakatnya, tetapi yang mereka lakukan adalah melakukan segala macam cara untuk mendapatkan nilai UN terbaik- Jambi 6 maret 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H