Pelecehan seksual adalah berbagai macam bentuk perilaku yang bersifat seksual dan tidak dikehendaki salah satu pihak.Bentuk pelecehan seksual tersebut dapat berupa ucapan,tindakan,isyarat,simbol dan tulisan.
Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kaum perempuan yang merusak martabat dan juga harga diri bagi para korbannya,hal tersebut dapat berdampak pada kesehatan fisik dan psikis.Bahkan banyak dari mereka yang memutuskan untuk bunuh diri karena sudah tidak tahan dengan hinaan,cacian,dan makian dari masyarakat sekitar karena dicap sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya.
Berita kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia sudah banyak terjadi,baik di linkungan masyarakat,sekolah,kampus,kantor,pesantren,bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.
UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Rinciannya yakni:
* Pelecehan seksual nonfisik;
* Pelecehan seksual fisik;
* Pemaksaan kontrasepsi;
* Pemaksaan sterilisasi;
* Pemaksaan perkawinan;
* Penyiksaan seksual;
* Eksploitasi seksual;
* Perbudakan seksual; dan
* Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian PPPA mencatat 1.411 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 1 Januari 2022 sampai 21 Februari 2022.
Tahun sebelumnya, tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 10.247 dengan jumlah korban 10.368 orang.
Menurut laporan Komnas Perempuan (7 Maret 2022) kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus terjadi, tahun 2018 tercatat 10 kasus, tahun 2019 tercatat 15 kasus, tahun 2020 tercatat 17 kasus, tahun 2021 tercatat 9 kasus.
Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa jumlahnya.
Belum lama ini ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren dan korbannya mencapai 13 santriwati bahkan ada diantaranya yang sudah memiliki anak dari pelaku tersebut.Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 - 2021 dan baru terungkap baru-baru ini.Setelah terbukti perbuatannya, pada 4 April 2022, Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman mati Herry Wirawan.
Di lingkungan pesantren yang terkenal ketat dan sangat menerapkan ilmu agama pun masih dijumpai perbuatan keji,lantas lingkungan seperti apa yang aman untuk kita para perempuan?
Cara sederhana agar terhindar dari pelecehan seksual yang bisa kamu terapkan yaitu
Pertama,jangan percaya penuh terhadap seseorang.Alangkah lebih baiknya jika kamu menaruh waspada dan menjaga jarak dengan mereka yang bukan anggota keluarga.
Kedua,hindari obrolan yang berbau pronografi terhadap orang yang baru dikenal.Karena dengan obrolan tersebut membuat orang lain berfikir bahwa kamu sudah terbiasa dengan hal-hal tersebut.
Ketiga,berani bersikap tegas dan apabila dimungkinkan pelajari ilmu beladiri agar dapat melawan pelaku kejahatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI