Jika kita baca kembali mengenai penjelasan sebelumnya, bahwa wanprestasi dan penipuan adalah dua hal yang berbeda. Mahkamah Agung berpendapat didalam sebuah perjanjian jika orang tersebut tidak memenuhi kewajibannya dan dibuat secara sah, dan bahkan tida adanya itikad buruk yang dilakukan orang tersebut maka perbuatan orang tersebut tidaklah masuk dalam ranah penipuan, namun ranah masalah yang mengarah keperdataan. Sehingga orang tersebut haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sehingga tidak ada kewajiban orang tersebut untuk melaksanakan isi dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Saran Dari Penulis
      Wanprestasi dan Penipuan adalah dua hal yang berbeda, mereka tidaklah sama pengertiannya. Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji seseorang, sementara penipuan adalah tindakan seseorang untuk menghasut dengan maksud dan tujuan serta menggunakan cara tipu muslihat atau bujuk rayu yang dimana cara ini akan menguntungkan pihak dirinya sendiri. Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukanlah penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan kecuali perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk. Dengan demikian, untuk kita dapat lebih mudah menilai apakah suatu wanprestasi dapat dilaporkan sebagai penipuan, perlu kita lihat terlebih dahulu apakah tidak dipenuhinya perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H