Mohon tunggu...
Wijayanti Rachma
Wijayanti Rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saat ini saya menempuh jenjang pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Alat Bukti pada Putusan Nomor 335/Pid.Sus/Pn Kwg dalam Perspektif Hukum Acara Pidana

3 Januari 2023   21:48 Diperbarui: 3 Januari 2023   22:01 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) KUHAP  disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut akan membantu hakim dalam mengambil putusan suatu perkara. pada kasus Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg ada beberapa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum yaitu: Akta perkawinan NO.26/A-I/2020 tanggal 11 Februari 2000 oleh kantor catatan sipil Kotamadya Pontianak dan urat Keterangan Dokter dari Siloam Hospital tertandatangan Dr. Cherry Chaterina Silitonga SpKJ tanggal 20 Juli 2020.

Keterangan saksi-saksi sebagai berikut:

1. Saksi Valencya

Menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan suaminhya dan mempunyai anak bernama Angel Chan dan Wilson Chan. Terdakwa dan saksi menikah secara resmi tercatat di kantor catatan sipil kota Pontianak, saksi dan terdakwatinggal di Taiwan pada tahun 2000 selam lima tahun kemusian pindah ke Karawang. Sekitar bulam Mei 2019 terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.30.000.000,00 namun dikembalikan lagi oleh saksi. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sealu menggangu usaha saksi dengan marah-marah, menakut-nakuti pegawai dan berkata jika ingin tinggal dirumah harus menyewa kepasa Chan Yung Ching(CYC). Terdakwa selalu melaporkan saksi dengan 2 laporan ke polda jabar dan polsek telukjambe timut dan membuat saksi semakin tertekan dan tidak nyaman. Saksi menjalani pengobatan ke psikiater sejak bukan januari karena merasa tertekan selama menjalani hubungan dengan CYC yang egois. Saksi dan terdakwa sering bertengkar dihadapan anak-anaknya namun jarang didepan karyawan.

2. Saksi Angel Chan

Bahwa saksi merupakan anak dari terdakwa, menerangkan bahwa selama hidup di Taiwan kehidupan mereka sangan susah dalam perekinomian lalu akhirnya pulang ke Indonesia. Pada tahun 2005 kehidupan keluarga saksi baik-baik saja namun diketahui bahwa kebiasaan buruk ayah saksi masih terbawa ke Indonesia. Saksi ingat saat kecil sering menyaksikan ayah ibunya bertengkar dan pertengkaran diamali dengan kelakuan ayah saksi yang bermalas-malasan kemudian berjudi, mabuk dan merokok dirumah. Pad.a 2016, ayah saksi mulai membuka ussa diluar dengan membuat PT,Chan sejak saat ini terjadi percekcokan perihal adanya ketidakpercayaan ibu saksi kepada ayah saksi karena ayah saksi tidak bisa membaca dan menulis secara benar dan kemudian diketahui bahwa sekitar tahun 2017-2018 ayah saksi mempunyai banyak hutang dan yang membayar adalah Ibu saksi. Kemudian di bulan februari 2019 ayah saksi keluar dari rumah dan ingin bercerai dengan ibu saksi. Bertengkar seperti biasa cekcok mulut dan tunjuk tunjukan, dan yang Saksi ketahui ibu Saksi pernah mengusir ayah Saksi, kemudian Saksi pernah memohon ayah Saksi untuk tinggal di rumah namun ayah Saksi tidak mau, kemudian pada sekitar september 2019 Saksi yang berteriak-teriak, marah-marah di kantor namun saksi tidak mendengar suara dengan jelas namun Saksi mendapat informasi dari konsultan bahwa ayah Saksi teriak-teriak tersebut saat itu mengusir para konsultan dan dengan kata kata "Saksi yang berhak disini dan kalian semua keluar sekarang" hal tersebut lumrah dalam kehidupan berumah tangga apabila ada pertengkaran.

3. Saksi Lim Khiuk Lhan (mertua terdakwa)

Menerangkan dengan memperkuat keterangan dari istri dan anak terdakwa, dengan tambahan Bahwa sering bertengkar keduanya saling mengeluarkan kata-kata kasar berupa makian "babi" dan "anjing" dengan menggunakan bahasa khek dan mandarin.

4.Saksi Yuyun Taryuni, (karyawan Valencya)

Saksi bekerja dengan Terdakwa Juni 2019 Saksi masuk sudah tidak ada Saudara Saudara Chan Yung Ching, Saksi hanya tau Saudara Chan Yung Ching datang ke toko teriak-teriak datang ke toko dan menyuruh keluarsemua karyawan toko. Bahwa Saksi pernah mendengar Saudara Chan Yung Ching memberikan uang untuk anaknya tetapi dikembalikan kepada Terdakwa.

Keterangan Saksi Ahli

1. Ahli Nuram Nubina, M.Psi

Menerangkan bahwa tugas pokok ahli yaitu sebagai Dosen Psikologi di Universitas Buana Perjuangan dan juga sebagai pemeriksa psikologis untuk membantu pemberian keterangan dari tenaga ahli pada bidang psikologi: Bahwa terjadi dugaan tindak pidana Kerasan dalam Rumah Tangga: Bahwa pada saat di Taiwan kehidupan Saudari Valencya dan Saudara Chan Yung Ching sangat susah ekonomi kemudian, kemudian Saudari Valencya dan Saudara Chan Yung Ching membawa keluarganya akhirnya pulang ke Indonesia. aksi melakukan pemeriksaan Psikologis terhadap Saudari Valencya dan Saudari Angel Chan pada tanggal 16 Oktober 2020.

Perselisihan masalah keuangan PT dan usaha bahan bangunan selalu menjadi isu/masalah yang tidak pernah terselesaikan. Menurut Saudari Valencya, suaminya semakin sering berperilaku kasar bila konflik muncul. Kata-kata kasar, intimidasi, hinaan dan fitnah seringkali dilontarkan, hingga akhirnya Saudari Valencya memutuskan untuk mengajukan cerai karena merasa tidak tahan dengan semua perilaku yang dimunculkan oleh suaminya. ondisi tersebut berjalan hampir selama dua tahun dan memberikan dampak yang signifikan pada kondisi kesehatan mental Saudari Valencya. Saudari Valencya menjadi sering mengalami kesulitan tidur (insomnia) dan suasana hati (mood) negatif selama berbulan-bulan. la selalu mengalami jantung berdebar ketika mendengar suaraang mengagetkan terlebih saat pengacara suaminya menghubungi dan merasa cemas sepanjang hari terhadap keselamatan dirinya dan juga anak anak. Saudari Valencya juga sempat dirawat dirumah sakit akibat gejala-gejala tersebut dan akhirnya mendapatkan perawatan dari psikiater untuk menghilangkan kecemasan yang dimilikinyaBahwa intimidasi yang dilakukan oleh suami Saudari Valencya juga diperlihatkan didepan anak-anak mereka. Suami bisa menelpon dan berbicara kasar kepada anak pertama mereka, hingga anak pertama mereka merasa sangat frustasi dan memunculkan ide bunuh diri. Bahwa pertama Rumah tangga Saudari Valencya dan Saudara Chan Yung Ching tidak berjalan harmonis karena seringnya mengalami konflik selama masa pernikahan yang terkait isu perekonomian keluarga, Kedua Selama konflik rumah tangga terjadi, suami Saudari Valencya melakukan kekerasan verbal dan psikis terhadap Saudari Valencya dan anak- anak mereka, Ketiga Konflik yang muncul dan perilaku intimidasi yang dilakukan oleh suami Saudari Valencya berdampak negatif pada kesehatan mental Saudari Valencya dan anak -anaknya, Keempat Saudari Valencya mengalami kondisi stres berat yang berdampak pada munculnya insomnia, seringnya menangis, mood negatif sepanjang hari, dan merasa tidak bahagia selama berbulan-bulan,

Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)

1. Saksi Joni Saputra

Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan korbannya adalah CYC.

2. Saksi Samsi bin Mahroji

Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan korbannya adalah CYC. Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu, tetapi sejak tahun 2017 Saksi sering melihat dan mendengar Saudara Chan Yung Ching pernah dimarahi oleh istrinya namun Saksi tidak mengetahui inti permasalahannya kemudian di sekitar bulan Februari 2019 Saksi ketahui bahwa Saudara Chan Yung Ching meninggalkan istri dan keluarganya: Bahwa Saksi keluar bekerja dari Saudari Valencya sebagai supir di toko bangunanya. Bahwa saudari Valencya memarahi Saudara Chan Yung Ching dengan mengeluarkan kata kata dan membentak hal tersebut lumrah dalam kehidupan berumah tangga apabila ada pertengkaran namun Saksi tidak mengetahui perkataan tersebut karena menggunakan bahasa mandarin/ china, dan yang Saksi ketahui Saudari Valencya tidak melakukan kekerasan secara fisik: Bahwa Saksi melihat Saudari Valencya memarahi Saudara Chan Yung Ching yaitu ketika sedang berada di toko kemudian tidak lama mereka masuk kedalam rumah. Bahwa Saksi tidak tahu apa penyebab permasalahan antara Saudara Chan Yung Ching dan Saudari Valencya, sehingga menyebabkan Saudara Chan Yung Ching meniggalkan rumah tangganya, Bahwa yang Saksi ketahui secara langsung ada perubahan tingkah laku dari Saudara Chan Yung Ching yaitu sering melamun seperti orang tertekan banyak pikiran.

Telah dijelaskan diatas macam-macam bukti yang ada pada kasus Putusan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg penulis berharap dapat bermanfaat untuk pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun