Jangan Remehkan Mahasiswa PPG!
Mahasiswa PPG (Pendidikan Profesi Guru) seringkali dianggap remeh oleh masyarakat. Mereka dianggap sebagai "anak tirian" yang tidak memiliki prestasi akademik yang baik. Namun, pandangan ini sangat salah!
Mahasiswa PPG: Calon Guru Profesional. Mahasiswa PPG adalah calon guru profesional yang sedang mempersiapkan diri mereka untuk menjadi pendidik yang berkualitas. Mereka telah melalui proses seleksi yang ketat dan telah menunjukkan komitmen mereka terhadap pendidikan.
Kontribusi Mahasiswa PPG sudah sangat jelas. Mahasiswa PPG memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendidikan di Indonesia. Mereka akan menjadi guru-guru yang berkualitas dan akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mengapa Mahasiswa PPG Tidak Boleh Diremehkan? Mahasiswa PPG tidak boleh diremehkan karena:
- Mereka adalah calon guru profesional: Mereka sedang mempersiapkan diri mereka untuk menjadi pendidik yang berkualitas.
- Mereka memiliki komitmen terhadap pendidikan: Mereka telah menunjukkan komitmen mereka terhadap pendidikan dan ingin menjadi bagian dari solusi pendidikan di Indonesia.
- Mereka akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan: Mereka akan menjadi guru-guru yang berkualitas dan akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Seharusnya lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dapat langsung diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai guru, dan tidak perlu di tes lagi. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Syarat dan Ketentuan adalah Lulusan PPG harus memiliki sertifikat PPG yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi. Memenuhi Kualifikasi dimana Lulusan PPG harus memenuhi kualifikasi sebagai guru, yaitu memiliki ijazah S1 atau D4 yang relevan dengan bidang pendidikan yang diampu.Â
Memiliki Nilai Kompetensi dimana Lulusan PPG harus memiliki nilai kompetensi yang memadai, yaitu nilai minimal 80 untuk kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial. Lulus Seleksi dimana Lulusan PPG harus lulus seleksi yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan untuk menjadi ASN.Â
Memiliki SK dan Lulusan PPG harus memiliki Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa mereka telah lulus PPG dan memenuhi kualifikasi sebagai guru.
Proses Pengangkatan melalui Pengumuman Lowongan dimana Pemerintah atau lembaga pendidikan mengumumkan lowongan ASN sebagai guru. Pendaftaran dimana  Lulusan PPG mendaftar untuk mengikuti seleksi ASN. Seleksi dimana Lulusan PPG mengikuti seleksi yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan. Pengangkatan dimana Lulusan PPG yang lulus seleksi diangkat menjadi ASN sebagai guru.