Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Undangan Uji Publik Pembentukan Organisasi Profesi Guru Kemdikbudristek

31 Oktober 2023   20:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   20:28 14841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah undangan resmi datang dari GTK Kemdikbud untuk komunitas guru TIK dan Informatika (KOGTIK). Sekjen GTK Kemdikbudristek bapak Temu Ismail yang menandatangani undangan tersebut. 

Isinya tentang undangan uji publik pembentukan organisasi profesi guru. Bagi Omjay ini sebuah hal penting dan perlu kita buat aturan mainnya, sehingga hanya mereka yang berprofesi sebagai guru yang memimpin organisasi profesi guru.

Bapak Bambang Susetiyanto, ketua KOGTIK meminta Omjay untuk mewakili beliau ke Makassar, Sulawesi Selatan. Beliau juga meminta Omjay untuk menelpon koordinator KOGTIK di Makassar. Alhamdulillah pak Haji Tasdin siap untuk hadir di acara GTK kemdikbudristek.

Selamat Siang Bapak/Ibu, perkenalkan saya Nilam dari Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Izin menyampaikan perihal undangan Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru:
1. Undangan  Organisasi profesi GTK pusat (tgl 6-8 November 2023) sesuai undangan terlampir.
2. Undangan perwakilan organisasi profesi GTK daerah (tgl 7 November 2023) sesuai undangan terlampir.

Mohon kesediaan Bapak/Ibu Ketua Umum/Pimpinan Organisasi Profesi GTK pusat untuk hadir (und tgl 6-8 November 2023) dan menunjuk/menugaskan  1 orang perwakilan organisasi profesi GTK daerah (und  tgl 7 November 2023),  
yang berdomisili disekitar wilayah kota Makassar (lokasi yang dekat dengan lokasi hotel kegiatan).

Apabila tidak ada perwakilan daerah yang dapat menghadiri, mohon dapat diinformasikan lebih lanjut.
Kami mohon untuk dapat menginformasikan perwakilan pusat dan daerah paling lambat pada 3 November 2023. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saya langsung. Terima kasih.

Membaca undangan tersebut di atas, Omjay kemudian menyiapkan surat tugas untuk guru yang akan mewakili KOGTIK di acara GTK Kemdikbudristek. Omjay berharap ada informasi baru dari uji publik ini. Omjay kemudian mengirimkan pesan kepada mbak Nilam dari GTK Kemdikbud bahwa ada 2 orang yang ditunjuk oleh KOGTIK.

Dokpri
Dokpri

Baik pak wijaya, jika KOGTIK sudah ada delegasinya yang ditugaskan. mohon kirimkan hal hal berikut :
1. surat tugas perwakilan daerah dan perwakilan pusat.
2. biodata perwakilan daerah dan perwakilan pusat.
3. tiket pulang pergi untuk perwakilan pusat (pesawat/kereta/travel/dll)
4. nomor kontak yang bisa dihubungi dari peserta yang ditugaskan dalam kegiatan.
semua hal hal diatas dapat di kirimkan ke Nilam di WA ini agar memudahkan pengadministrasian peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun