Apakah hukum sholat berjamaah? Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang bagaimanakah hukum melaksanakan sholat secara berjamaah, berikut ini  pendapat dari para ulama tersebut :
Sebagian ulama dari madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjamaah itu adalah fardhu kifayah, sedangkan sebagian ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah Muakkad.
Para ulama dari Madzab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah itu adalah wajib. Sedangkan menurut para ulama dari madzab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan akan mengakibatkan dosa apabila mereka meninggalkannya.
Demikianlah sedikit kisah omjay pada hari ini tentang sholat berjamaah di masjid. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana. Untuk selengkapnya dapat anda baca di sana.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Guru Blogger Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H