Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingkah RUU PRT?

2 Februari 2023   11:17 Diperbarui: 2 Februari 2023   11:28 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan 

Kawan-kawan Kompasiana yang baik hatinya. Semoga anda bahagia bersama keluarga tercinta. Ada sebuah pertanyaan untuk anda. Pernahkah anda memperkerjakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah anda? Apakah gajinya sudah sesuai dengan standart kelayakan sebagai PRT?

Topik pilihan dari admin kompasiana kali ini sangat menarik sekali dan omjay berusaha untuk menuliskan pemikiran omjay dari sudut pandang yang berbeda. Semoga sesuai dengan topik pilihan kompasiana.

Omjay sendiri dahulu pernah mempekerjakan PRT dirumah saat anak-anak masih kecil. Waktu itu kami sangat memerlukan PRT, karena istri dan Omjay sibuk bekerja. Memperkerjakan PRT adalah sebuah pilihan yang tak bisa dihindari dalam mengasuh anak ketika kami sedang bekerja di luar rumah.

Hal ini juga dialami banyak keluarga di Indonesia, sehingga banyak orang mencari PRT yang dapat membantu mereka di rumahnya. Agen penyalur PRT pun banyak kita temukan di sepanjang jalan dengan poster yang mudah dibaca oleh banyak orang.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, perlu ada RUU PRT agar mereka terlindungi secara hukum. Inilah pentingnya RUU PRT disahkan oleh DPR.

Pentingkah RUU PRT?

RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) seharusnya ada dan sudah disahkan oleh DPR. Hal ini sudah ada dalam agenda DPR. Anda dapat membacanya di https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/125

Rancangan RUU-nya sudah ada dan bisa anda baca di di link di bawah ini:

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200226-054930-5717.pdf

Perlu diketahui, Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun, penghasilan mereka tidaklah sama. Tergantung orang atau keluarga yang memperkerjakan mereka. Ada yang bergaji besar dan cukup, tapi ada juga yang bergaji kecil dan ala kadarnya.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data Surwvei ILO dan Universitas Indonesia 2015). Hal ini sudah menjadi pembicaraan publik yang terus dicarikan solusinya. PRT di Indonesia harus terlindungi secara hukum.

Hampir setiap keluarga ada PRT. Terutama buat mereka yang suami istri bekerja di luar rumah. Wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah, padahal dalam prakteknya rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Bila PRT mendapatkan majikan yang jahat, maka mereka akan tertindas.

Sekedar informasi, RUU PRT sudah diajukan sejak tahun 2004, masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR-RI. Kemudian pada Masa Bakti Periode 2019-2024 masuk lagi dalam Prolegnas di DPR RI.

PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak : jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagkerjaan). kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). 

Sudah menjadi hal yang lazim dan lumrah bila PRT di Indonesia mendapatkan gaji yang layak dan terlindungi secara hukum. Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 Juta (tren meningkat setiap tahun). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi secara hukum.

Persentase PRT mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, resiko terhadap human trafficking. Berdasarkan data tersebut, PRT menjadi rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi.

PRT tergolong angkatan kerja tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran. PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. 

Tujuan adanya RUU PRT adalah meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Juga memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja (majikan). 

Indonesia menganut Pembangunan Berkelanjutan SDGs dengan prinsip "TIDAK SEORANGPUN DITINGGALKAN" mengisyaratkan tidak ada seorang pun yang ditinggalkan. Ini menjadi catatan kita bersama.

Namun, selama ini 4, 2 juta ditinggalkan dalam pembangunan. Adapun tujuan SDGs No. 8 tentang layak kerja PRT penting mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kesejahteraan, sebagai pekerja dan warga negara. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk PRT perlu dan wajib untuk diwujudkan.   

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Telah terjadi diskiriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.   

Berdasarkan hal di atas, rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja yang merupakan wilayah domestik dikarenakan belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT. 

Perlu perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, hak-hak Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya. 

Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja PRT, maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah yang bisa diakses oleh PRT baik di wilayah asal ataupun di wilayah kerja.

Perlu juga adanya sanksi untuk Agen Penyalur yang melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan PRT dan memalsukan identitas PRT dan merotasi penempatan PRT, menyekapPRT di tempat agen. Para majikan juga mendapatkan PRT yang baik dan jujur serta terampil sehingga sangat membantu majikannya di rumah tangganya.

Penutup

Demikianlah pendapat omjay tentang RUU PRT dalam kisah omjay kali ini. Semoga RUU PRT segera disahkan dan kawan-kawan PRT dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi secara hukum.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

Guru Blogger Indonesia

Blog https://wijayalabs.com

omjay/dokpri
omjay/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun