Sebagai contoh jika ada tuntutan, maka tuntutan tersebut sebelum diproses oleh pihak luar, terlebih dahulu harus dikoordinasikan melalui orprof guru yang kemudian diteruskan ke DKG untuk diperiksa dan dibuktikan.
Jika sebuah aduan benar mengandung unsur pidana maka orprof guru dan DKG akan membawanya pada aparat hukum, lalu jika ditemukan masalah administrasi maka akan dibawa ke instansi pemerintah yang berwenang, atau jika ternyata hanya persoalan etika, maka DKG yang akan menjatuhkan hukuman sesuai kode etik guru yang berlaku di Indonesia.
Adanya pertimbangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh orprof dan DKG perlu menjadi prasyarat wajib dalam proses penegakan hukum terhadap guru. Bahkan jika diperlukan, orprof dan DKG dapat memberikan pendampingan terhadap guru, salah satunya melalui lembaga bantuan hukum yang berafiliasi ataupun dimiliki oleh sebuah orprof.
Apabila hak imunitas ini berlaku maka tidak akan ada lagi anggota DPRD bisa memanggil guru secara langsung, begitu juga polisi yang langsung menangkap guru hanya karena ada aduan, ataupun pemerintah daerah yang kadang main menjatuhkan sangsi kepegawaian kepada guru, sebelum berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari orprof guru dan DKG.
Begitupun tidak akan ada lagi guru yang kebingungan dalam mencari pendampingan hukum bagi dirinya sendiri, disebabkan orprof sudah menyiapkan skema dan perangkat pendampingan yang diperlukan oleh guru.
Imunitas Ubi Jus Ibi Remedium. Hak imunitas guru yang bersifat perlindungan hanya bisa direalisasikan melalui perantaraan orprof guru, dimana guru wajib menjadi anggota didalamnya, dengan berpedoman pada kode etiknya, dilindungi keprofesiannya oleh DKG, dan jika terjadi kasus guru akan didampingi oleh lembaga bantuan hukum, sebagai bagian dari fasilitasi yang diberikan untuk guru.
Secara internal, orprof guru harus memiliki sistem dan struktur keorganisasian yang kuat. Seperti PGRI yang sudah memasuki usia 77 tahun mengawal pendidikan ditanah air.
Sedangkan secara eksternal, orprof guru harus sinergis dengan KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, Kemenag, Badan Kepegawaian Negara/Daerah, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Yayasan Penyelenggara Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan, KPAI, Komnas HAM, LBH, serta lembaga lain yang relevan untuk menjalin kesepahaman melalui perjanjian yang mengikat mengenai keberadaan orprof, kode etik, dan DKG yang mengarah kepada penetapan hak imunitas guru.
Dari sisi legal formal, hak imunitas guru harus disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada, bahkan kalau perlu dibuatkan peraturan tersendiri setingkat UU ataupun PP agar mampu mengatur mengenai perlindungan guru secara holistik dan komprehensif.
Perlindungan bagi guru berupa hak imunitas merupakan sesuatu yang penting, mendesak, dan harus direalisasikan. Ubi jus ibi remedium, sebagai sebuah hak, maka imunitas harus dijamin, dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya apabila hak itu dilanggar.
Jika demikian ironisnya, kita Jangan pernah berharap organisasi lain apalagi pemerintah yang melindungi profesi guru. Pendampingan guru mesti jadi fokus pengurus PGRI pusat sampai pengurus tingkat terbawah.