Seharusnya Organisasi Profesi Melindungi Guru dan PGRI telah melakukan itu. Sebagaimana amanat UUGD Pasal 41-44 dimana guru membentuk orprof yang bersifat independen dan wajib menjadi anggota di dalamnya. Orprof guru dibentuk untuk menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Secara kewenangan orprof guru antara lain: menetapkan dan menegakan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.
Selain itu untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, serta martabat guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, maka orprof guru diharuskan membentuk kode etik guru.
Kode etik guru merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Kemudian untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sangsi atas pelanggaran kode etik oleh guru maka dibentuklah Dewan Kehormatan Guru (DKG) oleh orprof guru.
Pengejawantahan dari UUGD berupa orprof, kode etik, dan DKG adalah instrumen penting yang harus digunakan untuk memberikan perlindungan bagi profesi guru.
Hak Imunitas Guru yang terabaikan harus terus kita perjuangkan. PGRI menjadi organisasi profesi guru yang paling terdepan untuk mengatasi kasus ini. Â Profesi guru dapat dikategorikan sebagai officium nobile, artinya bidang pekerjaan yang dianggap mulia dan terhormat.
Menjadi guru harus dimulai dari minat, bakat, idealisme, dan panggilan jiwa. Pada prinsipnya profesi guru bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga menumbuhkembangkan karakter dan mentransformasikan kehidupan peserta didik ke arah yang lebih baik.
Dari sisi profesionalisme guru sebagai profesi sudah seharusnya berlatar belakang ilmu sesuai bidang yang diampunya, memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan profesi, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, mengikuti orprof guru, dan memiliki kode etik keprofesian.
Sepatutnya guru memiliki tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, disebabkan oleh kewenangan yang melekat pada profesinya, yaitu kewenangan hukum guru untuk menjalankan tugas keprofesian secara otonom, sesuai kaidah keilmuan dan etika profesi, berdasarkan tujuan pendidikan nasional, dengan dilandasi oleh niatan luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kewenangan hukum inilah yang harus dilekatkan dalam bentuk hak imunitas guru. Sehingga apabila guru dalam menjalankan tugasnya harus menghadapi berbagai macam ancaman atau bahkan berurusan dengan hukum, maka guru tersebut akan terlindungi.
Keberadaan hak imunitas guru sesungguhnya bukan untuk membuat guru kebal dari hukuman, melainkan lebih kepada menjaga harkat martabat guru dan memberikan ring pengaman (safety ring).