Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Imunitas Guru yang Terabaikan

20 Januari 2023   06:40 Diperbarui: 20 Januari 2023   06:47 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: harian KOMPAS

Koran Kompas, tanggal 17 Januari 2023, di Halaman 6, menulis tentang HAK IMUNITAS GURU. Artikel tersebut dituliskan Oleh bapak DR. Sumardiansyah Perdana Kusuma. Beliau Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia. Omjay pernah sekelas dengan beliau ketika mengambil program S3 di teknologi pendidikan pascasarjana UNJ.

Berikut ini tulisan beliau yang omjay copas di wa group PGRI. Mohon izin admin kompasiana.

Dewasa ini masih ditemukan berbagai kasus penistaan, perundungan, tindak kekerasan, intimidasi, dan pelecehan terhadap guru. Bahkan, seringkali kasus yang terjadi harus membawa guru berhadapan dengan proses hukum.

Ironisnya dari berbagai kasus yang pernah terjadi, justru kebanyakan menimpa guru pada saat menjalankan tugas keprofesionalannya di sekolah. Guru sedang fokus melaksanakan tupoksinya sebagai guru di sekolah.

Di Sragen, guru SMAN 1 Sumberlawang dipanggil DPRD, karena memarahi muridnya yang tidak memakai jilbab. Lalu di Kotabaru, guru SMAN 1 Kotabaru juga dipanggil DPRD karena menyita HP muridnya. Kemudian di Wajo, guru SMAN 3 Wajo dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mencubit muridnya. Sedangkan di Pandeglang, guru SMAN 2 Pandeglang dipanggil polisi atas dugaan pencurian listrik dalam pembuatan poadcast.

Bukan hanya dipanggil oleh DPRD dan polisi, beberapa guru juga pernah mendapatkan pelecehan dari muridnya. Di Gresik, guru honorer SMP PGRI Wringinanom ditantang berkelahi oleh muridnya. Lalu di Cilincing, 11 murid SMP Maha Prajna berjoget mengelilingi guru dan menyawer di kelas. Bahkan orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap guru juga pernah ditemukan di SDN Pa'bangiang dan SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan kasus di atas, kita memerlukan Perlindungan Guru. Nampaknya hak imunitas guru mulai terabaikan. Guru tak lagi dlindungi secara hukum. Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu regulasi yang dibuat untuk melindungi guru apabila menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.Permendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi (orprof), dan masyarakat.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian memiliki mekanisme perlindungan advokasi nonlitigasi berupa konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan atau pemulihan hak guru. Sedangkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, orprof, dan masyarakat memiliki kewenangan menyediakan sumber daya serta menyusun mekanisme pemberian perlindungan.

Perlindungan merupakan hak dari guru sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), yaitu guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas dan kepemilikan kekayaan intelektual, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas, serta memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan sangsi kepada murid sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun