Ibu W. dari ULT TPG juga mengatakan bahwa dinas yang menggilir dan membagi secara adil. Contoh, guru A semester ini tidak cair, dan semester depan digilir agar cair. Ternyata fakta di lapangan berbeda. Kami mendapatkan semua data dari pengajuan dapodik  dan SKTK selama 1 tahun 2022, ternyata banyak guru 3T yang 1 tahun full tidak menerima tunsus, sementara memenuhi kriteria.
Tanggal 1 Desember 2022, untuk memastikan diskusi dengan Ibu W, kami menghubungi Pak R. di bagren GTK. Beliau juga menjelaskan bahwa "dinaslah yang menentukan nama yang masuk kuota". (Bapak menteri, jika diperkenankan bertemu langsung dengan Bapa, kami akan menunjukkan bukti data yang kami peroleh dari pengajuan dan  screenshoot semua infogtk, dan semua percakapan tentang liku-liku penentuan nama pada kuota tunsus). Mohon kami diberi pengertian yang sebenarnya atas ambiguitas siapa penentu nama masuk kuota dan kriterianya.
Sesuai dengan data awal ditemukan 384 guru 3T (171 ASN dan 213 GTT/GKD) yang tidak memperoleh tunsus di Semester 2 tahun 2022 dan 336 ( 24 PNS dan 313 GTT/GKD/P3K) di semester 1.
Semester 1, usulan GTT/GKD 824, SKTK yang keluar 511 (0890.1304/J5.3.2/TK/P1/2022), sehingga 313 GTT/GKD tidak mendapatkan SKTK. Â PNS diusulan 1124, yang mendapat SKTK 1100 (0907.1304/J5.3.2/TK/T1/2022) sehingga 24 orang PNS tidak mendapatkan.
Semester 2, usulan GTT/GKD 736, SKTK yang keluar 523 (0816.1304/J5.3.2/TK/P2/2022 dan 0726.1304/J5.3.2/T2/P2/2022), sehingga 213 orang non-ASN tidak mendapatkan SKTK. Usulan ASN 1218, SKTK yang keluar 1047 (0682.1304/J5.3.2/TK/T2/2022), sehingga 171 ASN tidak memperoleh SKTK. Hal ini menimbulkan kesenjangan dan tanda tanya besar.
Fakta di lapangan, di SD 06 Ransi Dakan (5 guru cair tunsus, 2 tidak cair ), di SMP N 6 Satap Ketungau Hulu  (4 cair, 2 tidak cair), SMP N 8 Ketungau Tengah (2 guru cair, 4 guru tidak cair), SMP N 8 Ketungau Tengah (2 cair, 8 tidak cair), SD N 25 SPC Serangas Kec. Ketungau Hilir ( 1 cair, 3 tidak cair), SDN. 29 Rebungai Kec. Ambalau (2 tidak cair, 1 cair), SDN 21 Menakon, Kec. Ambalau (2  tidak cair, 5 cair). Seperti itulah fakta di lapangan.
Semester 1 lalu, guru-guru 3T yang kena imbas juga telah berusaha mencari solusi dari ragam pihak, namun hasil masih nihil. Semester 2 ini semakin melonjak dari dari 336 ke 384 dan belum menemukan jawaban apa sebenarnya masalah yang terjadi.
Atas saran anggota dewan eksekutif APKS PB PGRI dan Sekjen Ikatan Guru TIK PGRI, Pak Wijaya Kusuma, tanggal 4 Desember 2022, beliau mengarahkan kami untuk menghubungi Ibu Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani. Dengan menyertakan isi tulisan dan perihal yang terjadi.
Tanggal 4 Desember 2022 saya menyampaikan tentang regulasi tunsus ke Ibu Dirjen. Tanggal 7 Desember beliau menyuruh kami untuk "membuat laporan tertulis agar beliau bisa menjawab secara formal. Tanggal 7 sore kami kirim laporan tersebut. Tanggal 8 Desember, kami mendapat info dari Pak Wijaya, bahwa Ibu Prof. dalam kondisi tidak sehat.
Hingga saat ini tanggal 15 Desember 2022, belum ada jawaban resmi atas masalah ini. Kami berupaya mengingatkan beliau pagi, siang dan sore hari, setiap harinya dengan tiada kata menyerah. Namun masih belum ada jawaban resmi.
Setelah berkomunikasi dengan ragam pihak akhirnya kami memutuskan untuk membuat surat terbuka, agar regulasi ini dikaji  kembali. Tujuan utama dari surat terbuka adalah ingin bertemu langsung dengan Bapak Menteri, mencari kebenaran dan transparansi atas regulasi ini.