Hal ini semakin mencuat, ketika peristiwa sebagian cair dan tidak cairnya tunsus terjadi tanggal 25 November Tahun 2022, bersamaan dengan "Perayaan Hari Guru Nasional", yang seyogianya semua guru merasakan kebahagian justru sebagian merasakan duka.
Tanggal 26 November kami menghubungi operator tunjangan kabupaten (selaku pemegang aplikasi SIM-ANTUN kabupaten). Beliau menjelaskan" SK dari pusat tidak keluar dan "pusat yang punya wewenang".
Kami mulai diskusi dengan kepala sekolah, beliau menjawab "bingung" dan minta segera diurus. Berkonsultasi dengan ke pengawas kecamatan. Beliau mengarahkan kami langsung ke Sekretaris Dinas.
Tanggal 28 November kami bertemu dengan Kabid SD dan berdiskusi dengan beliau. Beliau juga tidak mengetahui mengapa hal itu terjadi. Beliau mengantar kami bertemu langsung dengan Sekdis dan pengurus tunsus. Pernyataan yang muncul hingga ke tahap dinas adalah "tidak tahu dasar pemilihan nama yang cair dan tidak cair" dan hal tersebut adalah "wewenang pusat".Â
Kami izin ke sekdis untuk bertanya ke dirjen GTK dan beliau izinkan. Tanggal 28 November, kami menghubungi pihak ULT TPG, dijawab oleh Ibu W. Beliau menjelasakan bahwa "dinas yang menentukan nama". Dirjen hanya meng-SK-kan nama yang diajukan dinas, karena dinaslah yang tahu kondisi di daerah. Selain valid, juga akan disesuaikan dengan "kuota" masing-masing wilayah.
Sementara di Permendikbud No.4 Tahun 2022, BAB III, untuk ASN tidak ada sistem kuota. Tunjangan khusus itu melekat pada ASN yang penuhi syarat (ASN, tercatat di dapodik, penuhi beban kerja, ber-NUPTK, di daerah khusus/sesuai Kepmen No. 160/P/2021 (daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
Namun justru terjadi lonjakan dari 24 PNS yang tidak terima tunsus di semenster 1 menjadi 171 orang ASN di semester 2 Tahun 2022. Mohon kami diajari memahami  "Permendikbud dan Kepmen tersebut dan implementasinya di lapangan".
Berdasarkan Persekjen Kemdikbud No.8 Tahun 2022, di teknis dijelaskan bahwa guru non-PNS penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan harus diusulkan pemerintah daerah sesuai dengan "kuota tunjangan khusus" dari Direktorat Jenderal.
Sistem kuota hanya berlaku bagi non-pns. Jika pada akhirnya terdapat guru non-pns yang tunjangannya cair dan tidak cair, berarti ada mekanisme lain selain syarat di Persekjen Kemdikbud No.8 Tahun 2022, yang sampai sekarang kami tidak ketahui mengapa sebagian terpilih dan sebagian tidak.
Setelah kami mendata, syarat sama telah dipenuhi, termasuk screenshoot infogtk valid dari tiap guru, kami sesuaikan dengan daerah khusus berdasar Kepmen No. 160/P/2021. Namun tetap saja tidak ada alasan logis untuk menjelaskan.