Buka Naskah RUU SISDIKNAS Pasal 145 ayat 1. (Terbitan bulan agustus 2022). Begitu katanya di bagian komentar youtube.
Omjay tersenyum saja membaca komentar yang ada di YouTube di atas. Justru karena membaca RUU Sisdiknas dengan detail dan cermat mereka ikut demo. Sebaiknya, keingin Nadiem Makarim bertemu guru-guru terwujud. Undang semua organisasi profesi guru untuk berdialog dengan mendikbudristek. Polemik RUU Sisdiknas harus segera diselesaikan dengan kepala dingin.
Selama tidak ada pasal tunjangan yang jelas di batang tubuh RUU sisdiknas, obrolan ini bukan jaminan dan boleh saja diabaikan. Begitulah pesan penting dalam siaran ulang YouTube metro TV.
 https://youtu.be/HHaZUnqDvZA
Pro kontra pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas terus bergulir, sejumlah pasal disoroti oleh berbagai pihak, karena dinilai tidak berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Juga tidak berpihak kepada generasi emas Indonesia, karena tidak ada satupun kata tentang Informatika dan TIK di dalam RUU Sisdiknas.
Terakhir, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar pasal yang mengatur tunjangan profesi guru itu, dikembalikan dalam draft RUU Sisidiknas. Versi bulan April sebaiknya dikembalikan. Intinya, pasal 145 lebih dituliskan detail sehingga guru dan dosen tidak ada yang dirugikan dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Namun, apa yang disampaikan Nadiem Makarim memang sangat menarik sekali. Buat guru yang belum mendapatkan TPG mungkin akan merasa gembira. Sebab tanpa antri ikut PPG, mereka langsung menerima tunjangan.Â
Mereka tak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan tunjangan profesinya. Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia. Berilah kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas yang membahagiakan semua guru
Sangat menarik membaca Twitter bunda ketua umum pengurus besar PGRI. Ibu Prof. Dr. Unifah Rosyidi menuliskan itu di Twitter pribadinya. Ayo gunakan jabatan sebagai amanah, katanya.