Senen, tanggal 5 September 2022, pengurus besar PGRI diundang oleh komisi X DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU di gedung DPR Senayan Jakarta pusat. Judulnya keren sekali.Â
RUU Sisdiknas: Penghilangan Tunjangan Profesi Guru adalah pelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat guru!
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diwakili oleh tokoh muda PB PGRI yaitu bapak Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma. Dahulu beliau adalah teman sekelas Omjay, saat kuliah S3 di Pascasarjana UNJ. Beliau ketua Litbang pengurus besar PGRI.Â
Beliau seoranggur sejarah di SMA. Beliau hadir bersama bapak Sekjen PB PGRI, Bapak Haji Ali A Rahim, Bapak Dudung Abdul Qadir, Bapak Catur, Ibu Rahmawati, dan pengurus besar lainnya.
Paparan Pengurus Besar PGRI yang disampaikan oleh Ketua Litbang PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam RDPU bersama Komisi X DPR, secara tegas meminta kepada Pemerintah agar ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus daerah terpencil, dan Tunjangan Kehormatan bagi Guru Besar dimuat kembali dalam RUU Sisdiknas.
Bagi PGRI, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah harga mati dan segera dikembalikan ayat versi April 2022. Â Sungguh perjuangan PGRI di RUU Sisdiknas memang luar biasa. Catatan kritisnya menggoyang DPR dan pemerintah untuk membuat kebijakan yang membahagiakan semua guru di Indonesia.
Terus terang Omjay terpesona dengan pemaparan bapak Sumardiansyah yang to the point ini. Omjay ulang terus presentasi beliau di Komisi X DPR RI melalui youtube. Niat baik saja tidak cukup, jadi pemerintah wajib menuliskan dengan detail pasal tentang TPG.
Inilah link youtubenya di bawah ini, dan semoga bisa dicermati dengan baik. Kami anggota PGRI dari seluruh Indonesia, siap turun ke jalan bila apa yang kami sampaikan di DPR tidak didengarkan oleh pihak pemerintah.
Komando dari ibu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, ketua umum PB PGRI kami tunggu. Sudah banyak pengurus PGRI dari berbagai daerah siap datang ke kota Jakarta. Mereka tinggal menunggu komando saja dari ibunda tercinta.
Kita doakan semoga perjuangan PGRI berhasil dan tercatat dalam sejarah perjuangan guru di Indonesia. Ada 8 alasan mengapa PGRI wajib dilibatkan dalam berbagai kebijakan pemerintah di bidang pendidikan:
- PGRI adalah organisasi profesi guru tertua di Indonesia.
- PGRI adalah organisasi guru terbesar di Indonesia dengan 3,4 juta anggota serta kepengurusan yang tersebar mulai dari ranting kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pengurus besar di tingkat nasional.
- Sifat Unitaristik, independen, dan non partisan.
- Pemilik kode etik guru pertama di Indonesia pada konggres PGRI XII di Jakarta.
- Perangkat kelengkapan organisasi LKBH, BPLP/YPLP, APKS, PSLCC, LKKP, dan perempuan PGRI ada di setiap kota dan kabupaten serta provinsi.
- PGRI tergabung dengan Educational Internasional yang terdiri dari 172 negara dan juga berafiliasi dengan ASEAN Council of Teachers.
- Ikut melahirkan UU sisdiknas 2003 dan UU Guru dan dosen 2005.
- Keputusan presiden nomor 78/1994, tanggal 25 November sebagai hari lahir PGRI menjadi hari guru Nasional.
- Ada substansi penting dalam bidang Pendidikan yang sebelumnya diatur, baik dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi belum termuat dalam RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus lawÂ
- Keberadaan RUU Sisdiknas masih menyisakan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena penyusunannya dianggap tergesa-gesa, diam-diam, tidak transparan, minim keterlibatan ahli, dan minim partisipasi publik (UU 12/2012 Pasal 96)
- Peta jalan ataupun road map pendidikan sebagai prasyarat dan acuan penyusunan RUU Sisdiknas belum selesai dituntaskanÂ
- Pembentukan Tim Gabungan/Pokja Nasional RUU Sisdiknas dari berbagai unsur organisasi maupun kepakaran.
Apabila Undang-Undang Guru dan dosen didrop karena adanya UU sisdiknas, Â mungkinkah guru utama bisa pensiun 65 tahun? Begitulah pertanyaan bapak Imron Rosadi di WA Group PGRI. Ataukah Kepala Sekolah yang saat ini tidak mengajar dan sebagai tenaga kependidikan sebagaimana pengawas, mungkinkah Kepala Sekolah sebaga tenaga kependidikan juga bisa pensiun 65 tahun seperti pengawas? Perlu ditulis juga dalam RUU sisdiknas.
Perjuangan PGRI di RUU Sisdiknas yang Luar Biasa harus terus kita apresiasi dan kawal terus RUU SIsdiknas. Jangan sampai kendor. Hidup PGRI, solidaritas yes!
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Guru Blogger Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H