Selama ini, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk absensi dan mendengarkan paparan. Praktik penyusunan RUU Sisdiknas  seperti hantu yang bekerja sendirian di ruang sunyi. Hal ini sungguh sangat menyakitkan bagi para guru dan dosen di Indonesia.
Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta. Kita perlu melakukan diskusi terbuka dengan banyak pakar dan kemudian diujikan ke publik. Sehingga tidak menjadi bola panas yang membuat hati para pendidik dan tenaga kependidikan menjadi ikutan panas.
Harusnya RUU Sisdiknas ini diawali dengan penyusunan peta jalan (Road Map) atau  Grand Design Pendidikan Nasional. Road Map yang disusun dan  dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh Nusantara  sebelum membahas RUU Sisdiknas. Semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan diundang oleh kemdikbud ristek.
Hal ini telah dibahas berulang kali dalam rapat-rapat Komisi X DPR RI. Pandangan yang senada juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima delegasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) di Istana Negara beberapa waktu yang lalu. Presiden tidak ingin lagi setiap ganti menteri ganti kurikulum.
Perlu kita ketahui, Grand design ini tidak ada, lalu RUU Sisdiknas ini mengacu ke mana, mau membahas apa, bagaimana arah dan tujuannya. Sebelum membuat aturan, kita harus tahu dulu apa yang akan kita buat. Siapa saja yang terlibat dan untuk siapa aturan itu dibuat. Jangan sampai terjadi ada penghapusan pasal tentang hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sayangnya semua berada di ruang gelap. Tidak jelas, tidak konkret, sehingga menimbulkan berbagai kebingungan dan tanda tanya. Apa yang ingin disembunyikan oleh Kemendikbud Ristek? Kita tentu masih mencari tahu jawabannya. Walaupun salah satu pejabat kemdikbud, Mas Nino sudah menjelaskannya di berbagai media secara terbuka. Anda bisa membacanya di sini.
PGRI meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak masuknya RUU Sisdiknas masuk prolegnas dan disahkan diam-diam. PGRI akan terus mengawal dan mengkritisi RUU Sisdiknas ini. Geger tentang hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas menjadi isu nasional khususnya di kalangan guru Indonesia.
Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Para mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan dibuat. RUU Sisdiknas ini harus disusun dan dibuat secara visioner. Bukan dibuat oleh mereka yang bernafsu membuat kebijakan tunggal dan komersial.