Seorang kawan di WA Group Alumni KOKA IKIP Jakarta menyebarkan berita. Ayo isi petisi menentang pencairan JHT hanya bisa di usia 56 tahun. Anda bisa ikutan tandatangan digital di sini.
Isi Petisinya sangat bagus sekali dan saat saya tandatangani sudah ada 250.130 orang yang tanda tangan. Berikut ini saya copas isi petisinya, mohon izin admin kompasiana.
Dear teman-teman buruh / Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Sebarkan juga petisi ini di medsosmu
Terima kasih
Suhari Ete
Sebagai seorang guru di sekolah swasta, saya mendukung adanya petisi ini. Seharusnya Asuransi Jaminan Hari Tua tidak menunggu usia 56 tahun. Sebab kondisi penerima asuransi sangatlah beragam. Ada yang mereka terpaksa pensiun dini. Mereka terpaksa di PHK karena kondisi perusahaan di tempat mereka yang bangkrut atau ada masalah keuangan.
Beda halnya kalau pegawai negeri sipil (PNS) atau BUMN. Mereka digaji oleh pemerintah. Sehingga hari tuanya sudah terjamin dengan asuransi sesuai aturan PNS atau pegawai BUMN. Berbeda dengan kami sebagai pegawai swasta.
Seharusnya Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah menetapkan aturan yang membahagiaakan bagi penerima jasa asuransi BPJS. Berita terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, sungguh berita yang tdidak membahagiakan. Seharusnya dilakukan sosialisasi dulu sebelum aturan itu ditandatangani. Keputusan untuk membuat petisi bagi saya sangat tepat.
Hal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebaiknya dibatalkan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua mohon untuk ditinjau ulang. Berikan kami dari pihak swasta untuk memberikan saran dan masukan. Jadi jangan sepihak saja.
Dalam Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. tentu hal ini tidak memenuhi azas keadilan. Kita harus mengamalkan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sungguh menyedihkan, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang terkena PHK atau di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Tentu saja ini terlalu lama waktunya. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat mengecewakan bagi kami yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Padahal kita sebagai pekerja swasta sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah kita di PHK . Di aturan sebelumnya, Â pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Sebaiknya aturan ini diberlakukan kembali sehingga kami dari pihak swasta yang terkena PHK bisa terobati dan mencari cara untuk berthan hidup dengan menjadi pengusaha UMKM.
Oleh karenanya, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ayo kita isi dan tandatangani petisi ini di sini.
Salam Blogger Persahabatan
Guru Blogger Persahabatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H