Dalam Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. tentu hal ini tidak memenuhi azas keadilan. Kita harus mengamalkan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sungguh menyedihkan, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang terkena PHK atau di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Tentu saja ini terlalu lama waktunya. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat mengecewakan bagi kami yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Padahal kita sebagai pekerja swasta sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah kita di PHK . Di aturan sebelumnya, Â pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Sebaiknya aturan ini diberlakukan kembali sehingga kami dari pihak swasta yang terkena PHK bisa terobati dan mencari cara untuk berthan hidup dengan menjadi pengusaha UMKM.
Oleh karenanya, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ayo kita isi dan tandatangani petisi ini di sini.
Salam Blogger Persahabatan
Guru Blogger Persahabatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H