Banyak sekali peluang dan tantangan dalam tata kelola organisasi profesi guru. Saya belum mau menuliskannya. Kita perlu berdiskusi dulu untuk sama-sama mencari solusi agar semua organisasi guru bersatu dalam kendali kementrian pendidikan republik Indonesia.
Dalam menjalankan program-program kegiatan, pasti akan ditemui berbagai hambatan dalam tata kelola organisasi profesi guru. Nah hambatan-hambatan inilah yang akan kita caritemukan untuk sama-sama saling bersinergi dan melengkapi.Â
Inilah saatnya kita berkolaborasi dari baju organisasi yang kita pakai saat ini. Kita boleh saja menggunakan pakaian yang berbeda, tapi tujuan kita tetap sama. Hal inilah yang membuat saya optimis organisasi profesi guru bisa bersatu.Â
Kita memang harus melahirkan beberapa rekomendasi yang mengacu pada kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru. Dengan begitu, guru-guru kita akan setia dengan profesinya, karena kode etik guru dan tata kelola guru sudah diatur dengan sangat baik oleh masing-masing organisasi profesi guru. Juga ada regulasinya di dirjen GTK kemdikbud.
Hal itu sudah pernah saya tuliskan di sini
Mari kita mulai dari tata kelola guru yang disepakati bersama. Saya memperhatikan, Â saat ini tata kelola guru di indonesia terkesan masih amburadul. Hal ini terjadi semenjak otonomi daerah. Â Masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri.Â
Semua guru pegawai negeri sipil ditangani pemerintah daerah. Â Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah di kabupaten atau kota. Hal ini berimbas pada penghasilan guru pegawai negeri sipil yang sangat berbeda di setiap kota dan kabupaten. Penyebarannya juga tidak merata.Â
Tunjangan kinerja daerah atau TKD tidak sama. Daerah yang subur pemasukannya seperti DKI Jakarta, Â maka penghasilan guru di sana lumayan besar. Bandingkan dengan guru di daerah 3T. Mereka hidup secara mandiri dan tidak bergantung pada tunjangan kinerja daerah.Â
Melihat kenyataan pahit di atas, kita perlukan pengembangan kapasitas untuk tata kelola organisasi profesi. Dimana setiap guru akan terus ditingkatkan kompetensinya karena semua guru mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan mendapatkan ilmu baru.
Kemendikbud sebagai pembuat regulasi, perlu membuat regulasi tata kelola organisasi profesi guru yang mampu saling bekerjasama dan melengkapi dalam membuat kegiatan bersama.Â
Bunda Unifah Rosyidi pernah berkata. "Tata kelola guru yang efektif ialah yang mampu melahirkan insentif dan memacu motivasi guru untuk memelihara dan meningkatkan kinerjanya secara terus menerus sebagai jabatan professional," katanya melalui orasi ilmiah yang disampaikan Unifah sebagai syarat pengukuhan Guru Besar bidang Manajemen Ilmu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (24/06/2019).Â