b. Kurangnya political will dari pemerintah dan birokrasi pendidikan.
Kegigihan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak guru baik negeri maupun swasta berdasarkan UUD 1945 beserta segenap peraturan pelaksanaannya belumlah surut. Sekalian ancaman, gangguan, hambatan dan tantangannya terus menerpa PGRI.Â
Cakupan perjuangan itu antara lain : realisasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan sesuai amanat UUD 1945, jaminan pengembangan karier dan keprofesionalan guru, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan pendidikan, tunjangan khusus, kemaslahatan lain, tunjangan kelebihan jam mengajar bagi guru SD, insentif dan peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta dan tenaga honorer. Status karier dan kesejahteraan guru GTT, guru wiyata bhakti, guru honorer juga terus diperjuangkan melalui berbagai pendekatan dan cara.Â
Evaluasi sementara, perjuangan PGRI tersebut ada yang berhasil, tetapi masih banyak juga yang harus tetap diperjuangkan. Ketidakberhasilan perjuangan itu menurut analisis sementara penyebabnya adalah karena kader PGRI belum menempati posisi kunci dalam mengambil kebijakan dalam sistem pemerintahan.Â
PGRI mengamati masih banyak pejabat pemerintah belum banyak memahami kebutuhan profesional riil para guru. Para pejabat mempersepsikan pekerjaan guru sama saja dengan jenis pekerjaan administrasi perkantoran lainnya, sehingga tidak perlu perhatian khusus. Padahal guru memiliki peranan strategis untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa ini. (bersambung)
salam
Omjay
***
(bersambung)