REKOMENDASI HASIL RAKERNAS GURU TIK & KKPI
SE-INDONESIA DI DENPASAR BALI, MINGGU 10 DESEMBER 2017
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, kami guru TIK/KKPI se-Indonesia dengan ini memberikan rekomendasi dari hasil rapat kerja nasional (Rakernas) guru TIK/KKPI yang kami laksanakan pada hari Minggu, 10 Desember 2017 di hotel Mahajaya Denpasar Bali sebagai berikut:
- Guru TIK/KKPI berkomitmen untuk mengembalikan TIK/KKPI sebagai mata pelajaran dan bukan bimbingan sesuai dengan ketentuan undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 khususnya pasal 1.
- Guru TIK/KKPI meminta kementrian pendidikan dan kebudayaan (KEMDIKBUD) untuk mempermudah guru TIK/KKPI yang akan ikut PPG dan mendapatkan TPG
- Guru TIK/KKPI Â mengusulkan agar Dirjen GTK kemdikbud mengadakan kegiatan Olimpiade Guru Nasional atau OGN guru TIK/KKPI se-Indonesia.
- Guru Mata pelajaran TIK/KKPI diberikan waktu mengajar materi TIK selama 2 jam pelajaran per minggu dan  meminta kemdikbud untuk segera merevisi permen 45 tahun 2015 tentang peran guru TIK/KKPI dalam kurikulum 2013.
- Materi TIK wajib diberikan kepada siswa Indonesia, karena amanat UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 5 dan sangat mendukung pembelajaran abad ke-21.
- Revisi Silabus TIK dengan materi yang lebih bervariasi dan berkelanjutan untuk setiap tingkat dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang  (diperbaharui sesuai dengan perkembangan TIK sekurang kurangnya 5 tahun)
- Linieritas keguruan mata pelajaran  TIK/KKPI ditinjau kembali karena Indonesia masih kekurangan guru TIK/KKPI sesuai data dari dirjen GTK kemdikbud di dapodik baru 33.818 orang. Bahkan banyak guru yang walaupun tidak linier sukses mencetak siswa berprestasi di bidang TIK. Karena selama ini, ketika siswa memperoleh juara lomba, perhatian sekolah kepada guru TIK/KKPI masih kurang.
- Guru TIK/KKPI menolak pemindahan/mutasi guru TIK/KKPI menjadi pejabat struktural karena guru TIK/KKPI adalah jabatan fungsional dan harus sesuai tupoksinya sebagai guru yang termuat dalam UU guru dan dosen pasal 1, dan dilindungi dengan PP tentang guru nomor 19 tahun 2017.
- Siswa di sekolah wajib mendapatkan buku materi ajar TIK/KKPI dan guru TIK/KKPI wajib mendapatkan buku pegangan materi ajar TIK/KKPI sehingga penting dikuasai guru dan siswa indonesia walaupun dalam bentuk digital untuk menghindari istilah pungli pembelian buku di sekolah. (Guru mata pelajaran lain ada bukunya).
- Menghidupkan kembali Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) TIK/KKPI di masing masing daerah kota/kabupaten sehingga materi yang diberikan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan jaman now serta melakukan evaluasi pembelajaran dan buku panduan yang terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.
- Guru TIK/KKPI meminta diadakannya pertemuan MGMP TIK/KKPI oleh dirjen GTK Kemdikbud secara terpusat atau nasional minimal 1 tahun sekali untuk sharing keilmuan TIK sehingga guru TIK/KKPI baik di daerah maupun perkotaan mengikuti perkembangan TIK.
- Mengadakan lomba guru dan siswa untuk melihat potensi guru dan siswa dalam ajang Tingkat Kabupaten/kota dan Nasional untuk melihat prestasi Siswa dan Guru sesuai dengan juknis yang dibuat bersama, seperti Olimpiade TIK Nasional.
- Menolak dengan tegas adanya Bimbingan TIK karena belum ada juknis yang jelas dari permen 45 tahun 2015. Selama ini baru ada surat dari kabalitbang kemdikbud setelah KOGTIK menghadap Mendikbud. Selain itu Kewajiban dari Guru TIK/KKPI adalah 6M. Guru TIK/KKPI Merencanakan pembelajaran, Mengajar, Mendidik, Membimbing, Mengevaluasi, dan Menilai pembelajaran. Dalam permen 45/2015 tentang peran guru TIK/KKPI kewajiban Guru hanya membimbing atau mau disamakan dengan guru BK. Hal ini jelas menyalahi Undang undang Guru Dan Dosen dan PP tentang guru.
- Di Dapodik guru TIK/KKPI diminta input nilai TIK. Sementara banyak sekolah yang tidak memberikan materi TIK di kelas. Bagaimana untuk mendapatkan nilai TIK kalau mapelnya tidak ada di Kurikulum 2013? Selama ini untuk mendapatkan nilai dari Para siswa meliputi Nilai Harian, nilai tugas mandiri, tugas terstruktur, nilai UTS, nilai PAS, dan nilai UAS. Kalau tidak melewati nilai-nilai tersebut, berarti Nilai yang diinput adalah "NGAJI" atau nilai bohong yang belum tentu sesuai dengan kemampuan siswa. Kami mendukung adanya e-raport yang dikeluarkan oleh kemdikbud sehingga data nilai langsung diinput dalam bentuk digital.
- Dalam pelatihan untuk Guru TIK/KKPI, kami mohon dari pihak dirjen GTK kemdikbud, Jangan pilih kasih, karena semua guru TIK/KKPI punya hak yang sama. Selama ini kami mendapatkan bukti dirjen GTK pilih kasih dalam pemanggilan guru TIK/KKPI yang ikut diklat. Contohnya adalah Guru TIK/KKPI yang dapat pelatihan orangnya itu-itu saja, dan kami menemukan buktinya.
- Stop UKG bila materi soal dan kisi-kisinya tidak sesuai dengan jenjang guru mengajar, karena kenyataannya nilai UKG tidak ada kaitan dan tidak bisa mengukur kualitas guru. Walaupun nilai UKG rendah namun banyak siswa didikannya berprestasi dan berkualitas. Kemudian kami temukan tes UKG tidak sesuai dengan jenjang mengajar. Guru yang mengajar TIK SMP diberikan tes materi TIK SMA/SMK yang sama sekali tidak pernah diambil kembali setelah sekian lama mengajar. Contoh: kami ikut UKG guru TIK SMP, namun soal yang keluar materi SMK. Padahal sangat jelas perbedaan jenjang SMP dan SMK.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk kegiatan workshop atau seminar guru TIK/KKPI, misalnya menggunakan https://www.gotomeeting.com/webinar untuk e-learning ajang share tutorial ilmu komputer atau mengajar jarak jauh untuk menekan biaya dan pemerataan pendidikan.
- Sesuai dengan apa yang diminta oleh bapak presiden Joko Widodo saat HUT PGRI ke 72 dan PB PGRI mengamininya. Guru jangan terlalu dibebani banyak administrasi, sehingga akan berdampak perhatian kepada siswa sangat berkurang. Oleh karena itu, kami minta Guru TIK/KKPI jangan terlalu dibebani persoalan administrasi dan birokrasi yang terkadang berbelit-belit.
- Dalam pemberkasan sertifikasi guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG, hendaknya jika tidak ada perubahan data di dalam profil Guru yang bersangkutan, pemberkasan berupa kumpulkan berbagai macam foto copy, cukup sekali saja. Kenyataan sekarang ini setahun dua kali diminta kumpulkan berkas. Apa gunanya pakai perangkat komputer yang dipakai di kantor, kalau sistemnya masih manual. Perlu ada perubahan pengiriman berkas tertentu saja untuk pembaharuan dan sudah berbentuk digital. Kecuali data urgen seperti ijazah yang butuh legalisir.
- Tingkatkan terus kompetensi guru TIK/KKPI dengan cara melakukan kegiatan semnas dan workshop yang bekerjasama dengan sponsor di setiap kota maupun daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
- Setelah membaca kembali Permendikbud nomor 68 tahun 2014 dan permendikbud nomor 45 tahun 2015, ternyata kedua permendikbud ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan dapodik dimana tertulis guru TIK dan bukan bimbingan TIK atau mata pelajaran TIK. Kedua permendikbud tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan UU guru dan Dosen dan PP tentang guru.
Denpasar, 10 Desember 2017
Ketua KOGTIK/IG TIK PGRI
Bambang Susetiyanto, S.Kom.
NIP.196103101986031013
Tembusan disampaikan kepada :
- Yth. Mendikbud RI
- Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Yth. Pembina KOGTIK
- Yth. Dirjen GTK Kemdikbud RI
- Yth. Ketua Umum PGRI
- Yth. Ketua Komisi X DPR RI
- Arsip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H