Guru TIK saat itu dipaksa menerima bimbingan TIK, karena agar selamat sertifikasi gurunya. Guru TIK tak lagi berfokus pada siswa saja, tetapi juga pada sesama guru dan TU. Peran guru TIK sangat diperlukan di sekolah.
Guru TIK nasibnya seperti pembantu di sekolahnya sendiri. Mereka pun tidak diberi kesempatan mengikuti lomba inovasi dalam pembelajaran tahun 2016. Tak ada peserta guru TIK di sana. Sedih sekali melihatnya. Mereka hanya bisa diam menunggu nasib.
Namun, tidak bagi kami yang bermental pejuang. Ada ketidak adilan terjadi. Guru TIK harus bangkit dan melawan.
Guru TIK teruslah berjuang! Teriakan dengan lantang save TIK dan KKPI harga mati. Lalu jangan lupa isi dan tandatangani petisi,
https://www.change.org/p/aniesbaswedan-kembalikan-tik-ke-kurikulum-2013.
Ikut tandatangan petisi adalah perjuangan yang ringan. Namun sangat berarti bagi kami.
Bersatulah guru TIK di seluruh Indonesia. Jangan diam menunggu nasib.
Teruslah bergerak dan bergabung bersama komunitas guru TIK dan KKPI.
Bimbingan TIK tak akan pernah berjalan mulus, karena fulus telah membuat kawan-kawan kami terbeli.
TIK adalah mata pelajaran dan bukan bimbingan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 sudah dijelaskan bahwa hanya ada 3 jenis guru, yaitu: guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling. Tak ada guru bimbingan TIK tercantum di sana, kita wajib menolaknya.