Kami menolak bimbingan TIK, karena TIK bukan bimbingan seperti Bimbingan Konseling. Sebab dalam undang-undang guru dan dosen, gru itu hanya ada 3 yaitu guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan Konseling. Guru bimbingan TIK tidak ada dasr hukumnya dalam uu guru dan dosen, sehingga menyalahi perundangan yang berlaku.
Permendikbud 68 tahun 2014 tentang perang eh Peran Guru TIK/KKPI jelas sangat melukai hati semua guru TIK dan KKPI di seluruh Indonesia.
Sampai saat ini pejabat pemerintah di era mendikbud Anies Baswedan masih tetap kekeuh bahwa tik tidak perlu jadi mata pelajaran tersendiri. Pemerintah mengganggap tik cukup terintegrasi ke dalam semua mata pelajaran. Pemerintah lupa bahwa tik juga adalah sebuah ilmu yang harus dipelajari agar bangsa ini tidak hanya menjadi bangsa pengguna produk tik. Kita sudah harus masuk sebagai pemain di bidang TIK, dan itu dimulai dari adanya mata pelajaran TIK dan KKPI yang terus dikembangkan materinya.
Semoga perjuangan guru tik dan kkpi yang tergabung dalam komunitas guru tik dan kkpi membuahkan hasil dengan kembalinya mata pelajaran ini ke dalam struktur kurikulum nasional kita. Mohon dukungan dari semua. save matpel TIK dan KKPI Harga mati.
Salam blogger persahabatan
omjay
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H