Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lancarnya Pengambilan SK Sertifikasi Guru

1 Juli 2011   09:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:01 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jum'at, 1 Juli 2011 para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru diundang untuk menghadiri acara pemberkasan, dan pengambilan SK Sertifikasi. Kami berkumpul jam 7.00 pagi di sekolah, dan berangkat bareng dengan mengunakan mobil ELF milik sekolah Labschool Jakarta.

Di Gedung SDN Susukan 06 pagi, Jl. Tanah Merdeka Susukan Jakarta Timur kami dikumpulkan. Sekitar pukul 08.00 pagi panitia memeriksa berkas-berkas sertifikasi guru yang diminta, dan dimasukkan ke dalam map yang berwarna merah untuk guru SMP. Kami diminta membawa:

  1. SK Pembagian tugas mengajar tahun pelajaran 2010/2011
  2. Fotocopy sertifikat sertifikasi guru profesional dari UNJ
  3. SK terakhir/SK tetap yayasan
  4. Foto Copy rekening bank DKI Jakarta
  5. Foto Copy gaji terakhir (PNS)

Di dalam map merah itu kami diminta menuliskan nomor SK kami yang tertulis dalam uandangan pemberkasan dan pengambilan SK Sertifikasi. Undangan itu sendiri ditanda tangani oleh Drs. Abdul rasyid, M.Si selaku kepala suku dinas pendidikan dasar kota administrasi jakarta timur.Surat ini juga ditembuskan ke Walikota Jakarta Timur, dan kepala Dinas pendidikan Propinsi DKI Jakarta.

Setelah mengantri sebentar, dan berkas kami diperiksa satu persatu oleh petugas, kami diminta mengambil SK Sertifikasi di lantai 3 sekolah itu. Di lantai 3 telah menunggu petugas yang telah siap membagikan SK kami sesuai dengan nomor SK yang sudah dituliskan dalam undangan.

Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah, sesuai dengan SK Impassing dan masa kerja/golongan IIIC non PNS, saya mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Dalam SK itu dituliskan:

  1. Memberikan tunjangan profesi guru pada jenjang pendidikan dasar kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
  2. Penerima tunjangan Profesi guru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2011 yang besarnya:
    1. Setara dengan satu kali gaji pokok bagi PNS sesuai dengan perundang-undangan
    2. Setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru bukan PNS yang sudah memperoleh SK Inpassing sesuai dengan perundang-undangan
    3. Bagi guru bukan PNS yang belum memperoleh SK Inpassing sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan juga.
  4. Tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dibayarkan selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Apabila terjadi kesalahan data guru sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kepala dinas yang menangani urusan pendidikan kota Jakarta Timur DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian perubahan data individu penerima tunjangan, profesi guru hanya untuk kesalahan pangkat/golongan, tempat tugas, dan nomor rekening bank yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang sah.
  6. Tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud diktum ketiga bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi.
  7. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011, dan ditetapkan pada 7 Maret 2011 di Jakarta.

Demikianlah sedikit bocoran dari SK Sertifikasi yang saya terima. Semoga lancarnya pengambilan SK sertifikasi juga diiringi dengan lancarnya dana tersebut ke rekening tabungan para guru. Kita pun berharap tak ada lagi terdengar terlambatnya pencairan tunjangan profesi guru karena lemahnya koordinasi dan administrasi pejabat terkait.

Kami para guru yang telah menerima SK tunjangan profesi guru pada jenjang pendidikan dasar kota jakarta Timur berterima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan kesejahteraan para guru. Kami pun berkewajiban untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan pendidikan yang sudah tertulis dalam UU Sikdiknas tahun 2005.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun