Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berbagi Pengalaman Memperpanjang SIM A di Polres Bekasi

31 Desember 2010   06:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:09 2620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="410" caption="SIM-A"][/caption] Jumat, 31 Desember 2010 saya mengurus perpanjangan SIM-A yang sudah habis masa berlakunya dari bulan oktober lalu. Sesampai di sana, sedang ada apel pagi rupanya, dan saya menunggu sampai apel pagi selesai pukul 08.30 di Polres Bekasi.

Setelah apel pagi selesai, saya diperkenankan masuk ke dalam polres, dan sayapun bertanya tempat mengurus SIM. Di depan pintu gerbang, saya mendapat informasi dari polisi yang baik hati. Katanya lebih baik mengurus kesehatan dulu di pintu belakang, barulah kemudian mengurus administrasi lainnya.

Saya pun langsung meluncur ke tempat pemeriksaan kesehatan. Di sana saya diminta memfotocopy KTP 2 lembar. Untunglah saya sudah membawa fotocopyan KTP saya. Lalu saya berikan saja FC KTP itu, dan saya pun ditanya berapa tinggi badan, dan berat badan. Setelah itu, saya diminta membaca angka-angka berwarna dan pemeriksaan pun selesai.

Betapa terkejutnya saya, ternyata pemeriksaan kesehatannya mahal sekali. saya diminta uang sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah). bagi saya yang berprofesi guru, pemeriksaan kesehatan seperti itu jelas mahal sekali, dan tak berimbang dengan layanan yang diberikan.

Saya jadi tertawa-tawa sendiri. ini pemeriksaan kesehatan apa interogasi? kalau pemeriksaan kesehatan cuma ditanya berat badan dan tinggi badan lalu ditanya angka-angka berwarna betapa mahalnya pemeriksaan ini. Sebab menurut yang saya tahu, pemeriksaan kesehatan yang benar  itu adalah kita disuruh menimbang berat badan, dan mengukur tinggi badan yang sudah disiapkan oleh poliklinik di polres bekasi. Kita pun diperiksan berapa tensi darah kita. Lalu ditanya apa saja yang dirasakan saat ini.

Namun ya sudahlah dimaafkan saja, sebab dengan begitu, proses pemeriksaan kesehatan tidak lebih dari 5 menit, dan saya pun langsung menuju loket pembayaran perpanjangan SIM-A yang ada di dalam Polres Bekasi.

Saya langsung meluncur ke loket pembayaran, dan saya diminta membayarRp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah). Tetapi lucunya di kwitansi masih tertera harga Rp. 60.000,- (Enam puluh Ribu Rupiah). Seharusnya, kwitansi yang kita terima juga berjumlah Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah) pula, tetapi entah kenapa kok berbeda ya? saya ingin bertanya tapi takut dikatakan bawel, hehehehehee. Ya sudahlah positif thinking saja.

Setelah uang perpanjangan SIM-A saya bayarkan, lalu saya pun membayar asuransi sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh Ribu Rupiah). Dari situ sayapun langsung menuju loket 4 untuk mengambil formulir yang harus saya isi.

Saya pun langsung mengisi lembaran formulir yang berwarna biru, dan menyerahkan kembali di loket sebelahnya. Dari situ saya diminta oleh petugas untuk menunggu, dan tak berapa lama kemudian nama saya pun dipanggil.

Saya dipanggil untuk difoto, dan berbarislah saya dengan rapih di ruang foto bersama dengan orang lainnya yang hendak di foto juga.

Di ruang foto itu saya diminta untuk tanda tangan, dan diambil sidik jarinya, lalu difoto. Jepret..! .Selesailah sudah proses foto untuk kartu SIM-A saya.

Selesai foto, saya diminta menunggu kembali di ruang tunggu, dan tak lama kemudian nama saya pun dipanggil lagi oleh petugas. Saya pun mendapatkan Kartu SIM A yang baru. Cepat sekali ya!

Senang sekali saya pada saat itu. Ternyata memperpanjang SIM-A cepat dan lancar. Tidak lebih dari satu jam proses pembuatan SIM-A pun selesai. saya pun langsung pulang dan sampai terlupa mengambil kartu asuransi yang seharusnya juga saya ambil di loket sebelah. Tapi sudahlah gak apa-apa.

Jadi, bila anda ingin memperpanjang SIM-A anda, maka biaya pembuatan SIM-A adalah Rp. 22.000 + Rp. 80.000,- + Rp. 30.000 = Rp. 132.000,-(Seratus tiga puluh ribu rupiah). Mahal apa murah ya???

Coba bandingkan bila anda menggunakan calo, maka biaya yang anda keluarkan bisa dua kali lipatnya. Pada saat saya masuk, saya ditawarkan oleh calo sebesar Rp. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) untuk memperpanjang SIM. Oleh karena itu, saya sarankan anda yang ingin mengurus SIM untuk tidak menggunakan jasa calo,  sebab mengurus SIM saat ini amatlah mudah dan prosesnya cepat. Bila anda kesulitan, anda dapat bertanya kepada para petugas yang sangat ramah bila anda menegur mereka dengan sopan.

Itulah sedikit pengalaman saya mengurus perpanjangan SIM-A yang sudah habis masa berlakunya. Semoga pengalaman saya ini dapat dijadikan rujukan bila anda mengurus SIM di manapun anda berada. Selamat mencoba!

salam blogger Persahabatan

Omjay

http://wijayalabs.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun