Di ruang foto itu saya diminta untuk tanda tangan, dan diambil sidik jarinya, lalu difoto. Jepret..! .Selesailah sudah proses foto untuk kartu SIM-A saya.
Selesai foto, saya diminta menunggu kembali di ruang tunggu, dan tak lama kemudian nama saya pun dipanggil lagi oleh petugas. Saya pun mendapatkan Kartu SIM A yang baru. Cepat sekali ya!
Senang sekali saya pada saat itu. Ternyata memperpanjang SIM-A cepat dan lancar. Tidak lebih dari satu jam proses pembuatan SIM-A pun selesai. saya pun langsung pulang dan sampai terlupa mengambil kartu asuransi yang seharusnya juga saya ambil di loket sebelah. Tapi sudahlah gak apa-apa.
Jadi, bila anda ingin memperpanjang SIM-A anda, maka biaya pembuatan SIM-A adalah Rp. 22.000 + Rp. 80.000,- + Rp. 30.000 =Â Rp. 132.000,-(Seratus tiga puluh ribu rupiah). Mahal apa murah ya???
Coba bandingkan bila anda menggunakan calo, maka biaya yang anda keluarkan bisa dua kali lipatnya. Pada saat saya masuk, saya ditawarkan oleh calo sebesar Rp. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) untuk memperpanjang SIM. Oleh karena itu, saya sarankan anda yang ingin mengurus SIM untuk tidak menggunakan jasa calo,  sebab mengurus SIM saat ini amatlah mudah dan prosesnya cepat. Bila anda kesulitan, anda dapat bertanya kepada para petugas yang sangat ramah bila anda menegur mereka dengan sopan.
Itulah sedikit pengalaman saya mengurus perpanjangan SIM-A yang sudah habis masa berlakunya. Semoga pengalaman saya ini dapat dijadikan rujukan bila anda mengurus SIM di manapun anda berada. Selamat mencoba!
salam blogger Persahabatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H