Membaca berita di kompas cetak pagi ini, Jumat, 29 Oktober 2010 di http://cetak.kompas.com/read/2010/10/29/04241426/dana.tunjangan..guru..kacau membuat hati saya miris. Pembayaran tunjangan profesi guru yang mulai tahun ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten kacau dalam pelaksanaannya. Uang tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok tersebut terlambat, tidak dibayar penuh, dan dipotong oleh pihak tertentu.
Sebagai seorang guru yang mengalaminya sendiri sungguh saya sangat sedih. Begitu teganya para pejabat negara itu mempermainkan dana tunjangan guru. Bagi kami yang guru sekolah swasta, mendapatkan tunjungan sertifikasi guru merupakan hal yang luar biasa. Bukan hanya keprofesionalan kami diakui, tetapi juga inilah bukti kalau kami benar-benar profesional, dan menjankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Seharusnya, ada dari pejabat kementrian pendidikan nasional yang mengawasi proses pencairan dana ini. Juga dikawal oleh KPK sehingga tak ada pejabat di daerah yang berani bermain api terhadap dana tunjangan sertifikasi guru.
Saya baca kembali berita kompas cetak yang ada dihadapan saya:
Pembayaran tunjangan profesi guru tersebut diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi. Adapun guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum lolos atau sedang dalam proses sertifikasi, dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat tambahan penghasilan Rp 250.000 per bulan mulai Januari 2009. Kenyataannya, guru tidak mendapatkan tunjangan penuh.
Persoalan kacaunya pembayaran uang tunjangan sertifikasi dan uang tambahan penghasilan itu mengemuka dalam diskusi para guru dari berbagai wilayah di Indonesia dengan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Kamis (28/10). Program sertifikasi guru yang belum tepat sasaran untuk meningkatkan mutu guru itu dinilai justru menimbulkan praktik korupsi baru di sekolah hingga pemerintah daerah dan pusat.
Membaca kedua alinea di atas membuat saya semakin yakin bahwa ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proses pencairan dana tunjangan profesi guru. Harus dicari siapa yang menjadi dalang dari semua ini, dan segera diseret ke ranah hukum agar mereka kapok dan tidak lagi mempermainkan nasib guru.
Wahai para guru Indonesia. Mari kita bersatu menghadapi ketidak-adilan ini. Jangan biarkan mereka yang korup mempermainkan hak kita. Sudah saatnya kita tak berdiam diri, dan pengurus PGRI harus menjadi corong agar ada perbaikan dari kekacauaan ini. Jadilah pengurus PGRI yang pandai dalam mengemban amanah. Bila tidak mundur saja menjadi pengurus. Kasihan para guru harus menyelesaikan sendiri masalahnya. Bahkan banyak dari mereka akhirnya keluar dari sekolah, dan meninggalkan peserta didiknya, hanya untuk mengurus proses birokrasi yang kacau.
Saya baca kembali kompas cetak yang ada dihadapan saya:
Berdasarkan data di Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, sampai tahun 2010 tercatat sudah 800.000 dari 2,6 juta guru yang selesai disertifikasi. Sebanyak 537.000 guru sudah diterbitkan surat keputusannya.
Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan, tunjangan sertifikasi guru baru disalurkan pertengahan Oktober 2010. Tunjangan yang diterima guru berstatus guru profesional itu baru dibayarkan untuk enam bulan pertama 2010.
Sementara uang tambahan penghasilan guru yang semestinya terhitung 22 bulan baru dibayarkan sebagian. Uang tambahan penghasilan guru yang belum lolos sertifikasi itu juga baru diterima para guru pada Oktober 2010.
”Banyak uang yang seharusnya menjadi hak guru dipotong tanpa penjelasan yang terbuka. Guru-guru sangat dirugikan. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Retno.
Dari keempat alinea di atas jelas sekali ada kekacauan yang mebuat para guru harus bersatu dan tidak bekerja sendiri-sendiri. Mari kita bantu ketua forum musyawarah guru untuk membantu mengurai benang kusut yang ada di setiap pemertintahan daerah.
Perlu keberanian untuk itu, dan diharpkan para guru untuk bersabar dan menunggu komando serta mengumpulkan bukti-bukti atau data-data yang lengkap sehingga bisa diproses secara hukum. KPK harus menindak dengan tegas para pejabat yang nakal dan bermain dalam pengelolaan dana tunjangan guru. Mari kita bantu KPK untuk membongkar kasus ini, dan akan terlihat pejabat mana yang korup.
Saya baca kembali kompas cetak yang bolak balik saya baca. Di sana tertulis aparat pemerintah kota/kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu pencairan untuk memperoleh bunga bank. Jika itu benar terjadi, laporkan saja dan tentu disertai dengan data dan bukti yang jelas. Jangan biarkan pemerintah daerah bermain api, dan membungakan dana guru untuk pemasukan kas daerah.
Wahai para guru bersatulah, jangan biarkan hak-hak kita dikebiri. Kita harus bersatu dan menyamakan persepsi agar dana tunjangan sertifikasi yang kacau ini dapat segera dibereskan. Kepada yang kami hormati bapak menteri pendidikan nasional, mohon kiranya melacak dengan segera siapa yang menjadi dalang dari kekacauan ini. kalau ada pejabat di kemendiknas yang terlibat, diapun harus diciduk dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salam Blogger Persahabtan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H