Mohon tunggu...
wijaya bunga
wijaya bunga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi hukum universitas pamulang

hobby saya terkait dengan isu-isu hukum yang sedang ramai diperbincangkan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Tindak Pidana kekerasan Seksual oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMAN 78 JAKARTA

21 Agustus 2024   21:41 Diperbarui: 21 Agustus 2024   21:49 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 285 KUHP "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya berhubungan seksual dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun". 

pasal 289 KUHP "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan melakukan pada dirinya perbuatan cabul, dilakukan karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."

Dokpri
Dokpri

Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual nonfisik ditentukan dalam pasal  5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan untuk Tindak Pidana Kekerasan seksual secara fisik ditentukan dalam pasal 6 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pasal 6 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (riga ratus juta rupiah), pasal 6 huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

selain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak. Sanksi pidana diatur dalam pasal 81 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 82 juga memuat sanksi yang sama bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, namun pasal 82 ini lebih digunakan bagi orang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Dokpri
Dokpri

Sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi yang berbeda terhadap pelaku tindak kekerasan. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur oleh kedua Undang-Undang tersebut juga memiliki perbedaan. Salah satu cara mengurangi tindak kekerasan seksual harus dilakukan sebuah tindakan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dengan melakukan sosialisasi disetiap daerah.

Dokpri
Dokpri

Akhir kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini ditutup dengan sebuah permainan edukatif terkait dengan sosialiasi yang telah diberikan yang telah disiapkan oleh Mahasiswa untuk para siswa dan dilanjutkan dengan berdoa serta berfoto bersama sebagai kenang-kenangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun