Mohon tunggu...
wijaya bunga
wijaya bunga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi hukum universitas pamulang

hobby saya terkait dengan isu-isu hukum yang sedang ramai diperbincangkan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Tindak Pidana kekerasan Seksual oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMAN 78 JAKARTA

21 Agustus 2024   21:41 Diperbarui: 21 Agustus 2024   21:49 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bentuk pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan Tinggi, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Univeritas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 78 JAKARTA dengan judul "Sosialisasi Generasi Muda Sadar Hukum Melalui Peningkatan Pemahaman siswa SMAN 78 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Kamis (16/05/2024)

Dokpri
Dokpri

Tim PKM ini diketuai oleh Muhammad Yuzi Argoby dan beberapa anggota antara lain Bunga Mutiara Wijaya Ningsih, Indri Septy Anggaeni dan Nyimas Siti Rahma serta dibimbing oleh Ibu Anisa Fauziah, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bapak H. Marjuki Miad, M. Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 78 JAKARTA, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Universitas Pamulang dan Ketua PKM.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dihadiri oleh 33 siswa SMAN 78 JAKARTA. kegiatan PKM ini disambut antusias dan positif oleh seluruh siswa. Yuzi dan teman-temannya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai tindak pidana kekerasan seksual dikalangan remaja yang faktanya angka terjadinya kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat. 

Dokpri
Dokpri

kekerasan Seksual

Kekerasaan Seksual merupakan semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual. Dengan kata lain, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak. Inti dari kekerasan seksual terletak pada “ancaman” (verbal) dan “pemakasaan” (tindakan). 

Kekerasan seksual diatur dalam pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun