Setelah memahami definisi kekerasan seksual, kini kita juga harus mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual. Klasifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual ini berasal dari data laporan yang dihimpun Komnas perempuan sepanjang 1998-2013. Data tersebut yang dijadikan landasan lahirnya draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh Komnas Perempuan yang sudah dibahas di DPR sejak 2014.Â
1. PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Pelecehan seksual adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.
Contoh: Susi sedang duduk menunggu taksi sembari menikmati minuman dingin menggunakan sedotan. Lalu seseorang lelaki memperhatikannya dan berkata kepada Susi bahwa bibir Susi saat minum menggunakan sedotan sungguh seksi sehingga ia berminat ingin mencium bibir Susi. Orang-orang disekitar Susi pun menoleh mendengar pernyataan si lelaki. Hal ini tentu saja membuat Susi sangat malu dan merasa terintimidasi.
2. EKSPLOITASI SEKSUAL
Eksploitasi seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Contoh: Rina pacaran dengan Rangga selama 3 tahun. Pada suatu hari, Rangga berkata kepada Rina bahwa ia ingin sekali menguji cinta dan kesetiaan Rina padanya. Syaratnya yaitu Rina harus mau melakukan hubungan seksual dengan Rangga agar ikatan cinta mereka semakin erat. Jika Rina menolak maka Rangga mengancam akan meninggalkan Rina karena dianggap Rina tidak benar-benar cinta pada Rangga.
3. PEMAKSAAN KONTRASEPSI
Pemaksaan kontrasepsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan.
Contoh: dalam rangka mengatur populasi di kota A dalam kondisi ideal, maka Walikota A membuat sebuah kebijakan yang mewajibkan setiap perempuan menikah yang telah memiliki 2 anak untuk melakukan pengangkatan rahim. Hal demikian dimaksudkan untuk menekan angka kelahiran bayi agar kota A tidak over populasi.
4. PEMAKSAAN ABORSI
Pemaksaan aborsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Contoh: Budiman menghamili pacarnya, padahal mereka masih kuliah dan belum siap menikah dan berumah tangga. Demi menghindari tanggung jawab, rasa malu, rasa bersalah dan ketakutan memiliki anak di luar pernikahan, Budiman memaksa pacarnya untuk mengugurkan kandungannya dengan ancaman akan membunuh sang pacar jika ia tidak melakukannya.
5. PERKOSAAN
Perkosaan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.