Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yuk, Kenali 9 Bentuk Kekerasan Seksual

13 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 13 Oktober 2020   09:06 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah rumah tangga.

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, bahkan bayi berumur 2 tahun. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja mulai dari rumah, tempat kerja, sekolah, kampus dan ruang publik lainnya. Pelaku kekerasan seksual bisa pacar, pasangan, ibu kandung, ayah kandung, ayah tiri, orangtua angkat, paman, sepupu, saudara kandung, saudara tiri, atasan, rekan kerja, hingga orang tak dikenal. 

Semakin tahun angka kekerasan seksual semakin meningkat dan kita diwajibkan waspada.

Selama ini kekerasan seksual hanya dipandang sebatas hal yang merusak moral, meski sebenarnya dampaknya juga menyasar kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi dan sosial-budaya. Celakanya, korban seringkali mengalami victim blaming atau dipersalahkan. Sudahlah tubuhnya rusak karena diperkosa, lantas disalahkan pula telah mengundang penjahat memerkosa dirinya. 

Misalnya, menyalahkan pakaian korban yang seksi atau menyalahkan korban yang tidak melawan saat diancam. Karena kita nggak bisa membuat profile korban kekerasan seksual seragam, yaitu perempuan yang berpakaian seksi. Banyak korban kekerasan seksual yang berpakaian sopan, berhijab bahkan bayi berumur 2 tahun. 

Nah kan, bagaimana bisa bayi berumur 2 tahun menarik secara seksual? Apakah kekerasan seksual merupakan urusan seksual?

Sebelum kita membahas hal lain, marilah kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) adalah sebagai berikut:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Jika merasa tidak puas dengan definisi dari Komnas Perempuan, mari kita pelajari definisinya dari berbagai sudut pandang lain, seperti dari WHO berikut ini, di mana definisinya dipandang dari sudut kesehatan:

Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor.

Kita juga dapat mengacu pada definisi internasional berikut ini;

Sexual violence, but not limited in rape. Although there is no agreed upon definition of sexual violence, commonly apllied ones encompass any act of a sexual nature or attempt to obtain a sexual act carried out through coercion. Sexual violence also includes physical and psycological violence directed at a person sexuality, including unwanted comment or advances, or acts of traffic such as forced prostitution and sexual slavery. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun