Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Merindukan Indonesia Terbebas dari Kekerasan Seksual

3 Oktober 2020   16:10 Diperbarui: 3 Oktober 2020   16:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angka kekerasan seksual naik setiap tahun. Sumber: Komnas Perempuan.

"Mari membayangkan satu hari saja tanpa kekerasan seksual." -Anonim-

Kapan kekerasan seksual pertama kali terjadi? Hmm, pasti tidak ada dari kalangan manusia yang bisa menjawabnya. Hanya Tuhan, malaikat dan iblis yang tahu. Namun demikian, kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang berusia setua peradaban manusia. Ia hadir dalam banyak bentuk, berbasis banyak alasan, dan pelaku pun korbannya bisa siapa saja (dalam konteks jenis kelamin, kelas sosial, tingkat pendidikan, usia, agama, dan sebagainya). 

Sebagaimana tindakan kriminal lainnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang polanya selalu berulang, umpama lingkaran setan yang terus menerus berputar-berputar-berputar, tanpa ujung dan pangkal. Di era modern yang berbasis teknologi informasi (digital), kekerasan seksual seakan-akan muncul dengan format baru (dan anggapan korban semakin melimpah), meski sebenarnya hanya 'berbeda' dalam kontek pemanfaatan 'alat' dalam menyerang korban. 

Namun bisa jadi, apa yang kita saksikan saat ini hanyalah bom waktu. Sebab, hanya di era sekarang korban 'berani' terang-terangan bersuara.

Bahkan, beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh berita-berita seputar kekerasan seksual yang bikin geleng-geleng kepala saking memuakkan. Ada lelaki bernama Dedy yang 'memanipulasi' pikiran puluhan klien perempuan yang mengikuti training terapi psikologi miliknya agar dia bisa melakukan kekerasan seksual pada mereka. 

Ada lelaki muda bernama Nicholas yang melakukan perbudakan seksual kepada kekasihnya sendiri dengan menghamilinya lalu menitahkan sang pacar menggugurkan kandungannya sampai 4 kali hanya dalam kurun waktu 2 tahun! Ada lelaki muda bernama Ibrahim yang cerdas, hafal Al-Qur'an, penceramah di banyak masjid dan dikenal sebagai ustadz muda, dilaporkan puluhan perempuan karena melakukan kekerasan seksual. 

Ada lelaki bernama Bambang (dosen lhoooo) yang melakukan kekerasan seksual via sexting kepada sekitar 300 perempuan dengan modus melakukan penelitian swinger alias tukar pasangan seksual. Lalu ada lelaki bernama Gilang yang melakukan kekerasan seksual berkedok penelitian tentang teknik pembungkusan jenazah menggunakan kain batik dan lakban. Semua kasus ini weird, memuakkan dan sinting!

Sebelum kita membahas hal lain yang lebih serius terkait isu ini, marilah kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) adalah sebagai berikut: 

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik."

Jika merasa tidak puas, mari kita pelajari definisinya dari berbagai sudut pandang lain, seperti dari WHO berikut ini, di mana definisinya dipandang dari sudut kesehatan: 

"Sexual violence is a serious public health and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductive health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor."

Kita juga dapat mengacu pada definisi internasional berikut ini: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun