Hanya para pakar hukumlah yang mengerti pasal berapa dari UU apa yang bisa digunakan untuk menjerat Dedy, berhubung RUU PKS belum disahkan. Kalaulah RUU PKS sudah disahkan, kasus Dedy ini akan lain ceritanya karena negara kita punya kebijakan hukum khusus (lex specialist) untuk menangani kasus kekerasan seksual.Â
Saat ini, adalah sangat penting bagi kita untuk menolong korban, dengan mengarahkannya mendapatkan terapi akibat trauma sebagai korban kekerasan seksual kepada lembaga dan Psikolog resmi.
Saat ini sejumlah lembaga telah membuka dirinya untuk membantu korban dan untuk kepentingan lain terkait kasus ini. Silakan kontal lembaga-lembaga tersebut dan dapatkan perlindungan bagi korban:Â
-Â Lembaga Terapan Psikologi Universitas Indonesia
-Â Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
-Â Ikatan Psikologi Klinis Indonesia
-Â Yayasan Pulih
-Â Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di setiap Polres
- P2PTPA di Kabupaten/Kota
Selain itu, jika publik membutuhkan pendampingan hukum atas kasus ini, bisa juga melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di setiap kota di seluruh Indonesia. Semua kontak lembaga-lembaga yang bisa memberikan pendampingan korban dan bantuan hukum bisa dicek DISINI. Kita juga bisa menolong korban dengan mendukungnya untuk SPEAK UP! agar kasus ini bisa dipetakan dengan baik dan tidak terkubur.Â