Mengapa kita semua harus bertanggung jawab meski saat ini hidup di zona nyaman? Karena kita semua berkemungkinan menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, memerangi kekerasan seksual adalah kewajiban sebagaimana memerangi pembunuhan.Â
Setiap orang berhak atas rasa amah dari kejahatan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum. Selama ini, kebijakan terkait kasus kekerasan seksual masih sangat lemah dan seringkali menjadikan korban sebagai tersangka, hingga membebaskan pelaku karena lemahnya alat bukti.Â
Alat ukurnya sederhana saja, yaitu meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun. Korban kekerasan seksual adalah pihak yang lemah sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dari negara, dan pelaku harus diganjar sesuai perbuatannya. Setiap warga negara berhak atas rasa aman.
Kekerasan seksual bukan soal seks, melainkan penindasan, perbuatan keji dan mungkar. Kehendak menindas korban dengan cara memerkosanya misalnya tentu dimulai dari pikiran. Bahkan, sejumlah kasus pemerkosaan direncanakan dengan matang. Jika pikiran dan jiwa dalam keadaan hendak melakukan perbuatan jahat seperti memerkosa, bukankah kita harus melawannya? Dalam Islam, menundukkan hawa nafsu merupakan jihad tertinggi karena ini jenis jihad yang dilakukan seumur hidup.Â
Bagaimana, apakah pembaca siap berjihad melawan kekerasan seksual?Â
Jakarta, 19 September 2019
Bahan bacaan:Â
tempo.co
konde.co
solopos.com
acehimage.com
who.int
thedailystar.net
tirto.id
kumparan.com
cnnindonesia.com
komnasperempuan.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H