Selama ini banyak sekali hambatan yang dialami korban kekerasan seksual saat kasusnya masuk ke ranah hukum, diantaranya:Â
- Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menetapkan hanya 5 alat bukti yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian.Â
- Korban seringkali disalahkan dan di stigma Aparat Penegak Hukum atas kasus yang dialaminya
- Korban seringkali menghadapi trauma berulang saat menghadapi proses pengadilan
- Korban seringkali dilaporkan kembali sebagai pelaku
- Korban seringkali tidak mendapatkan pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP
Kita tentu masih mengikuti perkembangan kasus kekerasan seksual yang menimpa Baiq Nuril, bukan? Baiq Nuril yang mengalami pelecehan seksual malah didakwa 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta karena dianggap mencemarkan nama baik pelaku dan dianggap melawan hukum terutama UU ITE.Â
3| RUU PKS sebagai payung hukum khusus atau lex specialist
Selama ini, kasus-kasus kekerasan seksual selalu didakwa berdasarkan pasal-pasal dalam KUHAP, atau UU Perlindungan Anak atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sehingga hukuman bagi pelaku kurang berat dan pemulihan bagi korban tidak diatur dalam hukum.Â
Nah, RUU PKS mengatur mulai dari alat bukti, di mana korban diberikan peluang untuk bisa memenuhi syarat pembuktian termasuk dari rekam medis, informasi elektronik, keterangan psikolog dan sebagainya; larangan bagi aparat penegak hukum untuk merendahkan korban; pemulihan kehidupan korban; larangan mengkriminalisasi korban; dan penyediaan pendampingan bagi korban secara sah dan legal.Â
Hal ini dimulai dari infrastruktur, pelayanan dan tata ruang yang aman dan nyaman; memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam bahan ajar di sekolah-sekolah; tata kelola pemerintahan yang dengan kebijakan anti kekerasan seksual serta tersedianya anggaran bagi pencegahan kekerasan seksual; menetapkan kebijakan anti kekerasan seksual di lingkungan kerja; dan menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman dalam bermasyarakat, serta kepedulian sosial yang tinggi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.Â
Sebagai lex spesialist, RUU PKS juga mengatur tentang pemulihan korban sejak sebelum proses peradilan, selama proses peradilan dan pasca proses peradilan.Â
Hal ini penting mengingat dalam masyarakat kita, korban kekerasan seksual seringkali mengalami victim blaming di mana ia justru dipersalahkan dan dianggap sebagai sampah masyarakat.Â
4| Pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak memberi efek jeraÂ
Para pelaku kekerasan seksual harus diganjar dengan hukuman berat karena perbuatannya sangat merugikan korban.Â