Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kasus Baiq Nuril, Bukti Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

8 Juli 2019   18:15 Diperbarui: 10 Juli 2019   00:28 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan menurut WHO

Kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi intim (misal pacaran atau pernikahan), atau dalam struktur keluarga besar atau komunitas, atau dalam keadaan konflik sekalipun tetap merupakan pengalaman yang menyiksa dan menyakitkan bagi korban. 

Dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Kompas Perempuan 2016 disebutkan bahwa sepanjang 2015 terdapat 321,752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 305.535 kasus bersumber dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama, dan sebanyak 16.217 kasus yang ditangani layanan mitra Komnas Perempuan. 

Sebanyak 11.207 atau 69% kasus terjadi di ranah personal atau disebut KDRT di mana pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban, kekerabatan, atau hubungan pernikahan dan hubungan pacaran.   

Sedangkan sebanyak 5.002 atau 31% terjadi di ranah komunitas di mana pelaku tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban, seperti majikan, guru, teman kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal. 

Dan kasus lainnya yaitu 8 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan atas nama negara. Kasus terakhir seringkali paling sedikit atau tidak dilaporkan. 

Dalam sumber lain bahkan disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu pedophilia di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia. Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual berupa pernikahan paksa terhadap anak di bawah umur (antara 10-18 tahun) Indonesia menempati posisi tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Kamboja. 

Kemiskinan, rendahnya pendidikan orangtua, rendahnya akses terhadap hak reproduksi seksual, dan meningkatnya fundamentalisme agama menjadi faktor pemicu masalah ini.

Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan menurut WHO
Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan menurut WHO
Dalam laporan Lembaga Kesehatan Dunia, WHO, disebutkan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan. Kasus yang tertinggi yaitu mencapai 37.7% terjadi di kawasan Asia Tenggara, disusul 37% di wilayah Mediterania dan 34% di Afrika. 

Dalam laporan IOM, pada 2013 disebutkan bahwa terdapat 2.604 perempuan, 210 laki-laki dan 887 anak korban perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai pekerja seksual. Jika pun mereka dipekerjakan di sektor pekerja nonformal seperti pekerja rumah tangga, mereka tetap mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.

Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia sepanjang 2018. Sumber: Tempo
Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia sepanjang 2018. Sumber: Tempo
Sementara itu, selama 15 tahun atau sepanjang tahun 1998-2013, Komnas Perempuan mencatat adanya 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, di mana sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah personal, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota keluarga terdekat, hingga kasus kekerasan seksual di ranah publik. 

Perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi korban terbesar perdagangan orang di sektor industri seks mengalami berbagai kekerasan seksual mulai dari kekerasan psikologi, fisik, dan seksual. Mereka juga tidak diberi makan dan minum yang cukup, dipaksa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang, tekanan ideologi juga ancaman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun