Mohon tunggu...
Wijanto Hadipuro
Wijanto Hadipuro Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan penulis

Saya pensiunan tenaga pengajar yang senang menulis tentang apa saja. Tulisan saya tersebar di Facebook, blogspot.com, beberapa media masa dan tentunya di Kompasiana. Beberapa tulisan sudah diterbitkan ke dalam beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Subsidi Lingkungan: Instrumen Pertumbuhan Berkelanjutan yang Diabaikan

2 November 2024   15:51 Diperbarui: 2 November 2024   16:07 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selama beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami banyak sekali kemajuan dalam penerapan kebijakan terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Bertahun-tahun setelah diterbitkannya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tahun 2017 Pemerintah akhirnya menerbitkan salah satu peraturan pelaksana untuk pemberlakuan instrumen ekonomi lingkungan hidup yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017.

Saat ini, misalnya, kita sudah memiliki Bursa Karbon Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan karbon di Indonesia. Seiring dengan diberlakukannya instrumen ekonomi lingkungan hidup dan harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2021, kita di Indonesia kemudian mengenal pajak karbon, meskipun waktu penerapannya masih ditunda hingga tahun 2025.

Salah satu instrumen ekonomi lingkungan hidup yang sangat potensial untuk menyatukan kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan hidup adalah subsidi lingkungan. Potensi penerapannya bisa pada industri kendaraan listrik, dan juga pada pengembangan energi yang lebih ramah lingkungan, seperti pengembangan pusat listrik tenaga angin, untuk mencapai swa sembada energi Kabinet Merah Putih. Atau, juga untuk mendorong produksi dan konsumsi produk yang ramah lingkungan lain, seperti barang elektronik hemat energi, kloset dan keran yang hemat air, baterai yang rechargable, dll.

Sayangnya, diskusi apalagi penerapan subsidi lingkungan masih jauh dari harapan. Artikel ringkas ini akan membahas tentang manfaat, mekanisme dan persyaratan penerapan, serta potensi masalah dan alternatif solusinya.

Manfaat Subsidi Lingkungan

Berbeda dengan pajak lingkungan dimana pemerintah memungut sejumlah tertentu uang dari perusahaan pencemar, dalam subsidi lingkungan pemerintah justru memberikan sejumlah dana untuk setiap unit polutan yang berhasil dikurangi oleh perusahaan.

Melalui cara seperti ini, pemerintah bisa menarik investor ke satu daerah tertentu yang memberlakukan subsidi lingkungan. Investornya bisa saja investor yang tidak ramah lingkungan. Dengan adanya subsidi, investor ini akan mendapat insentif untuk mengembangkan teknologi atau proses produksi yang lebih ramah lingkungan.

Insentif diperlukan karena seringkali diperlukan biaya yang besar untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan.Harapan investor adalah biaya pengembangan teknologi dapat di-cover oleh subsidi lingkungan yang diberikan oleh pemerintah.

Lalu apa manfaatnya bagi pemerintah? Memang betul pemerintah akan mengeluarkan dana dari APBN atau APBD untuk subsidi. Namun, dengan masuknya investor, akan ada efek pengganda. Lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, permintaan sewa ruangan untuk perkantoran dan pabrik akan meningkat, bisnis baik yang langsung terkait maupun yang tidak terkait dengan investasi tersebut juga akan membaik, dan jangan lupa juga potensi penerimaan pajak juga meningkat.

Manfaat seperti ini yang jarang dilihat atau dilihat sebagai resiko oleh pemerintah dan juga anggota DPR/DPRD. Akibatnya, sering terjadi kontroversi jika pemerintah memberikan subsidi kepada pelaku usaha.

Mekanisme dan Persyaratan Teknis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun