Untuk memperoleh sertifikasi halal diperlukan proses dan waktu. Waktu inilah yang bisa kita sebagai sebuah bangsa gunakan untuk buying time. Informasi bahwa satu produk atau jasa impor tertentu akan masuk ke Indonesia, bisa kita dapatkan dari BPJPH. Lag waktu ini jika digunakan dengan baik dapat mempersiapkan dunia perdagangan Indonesia untuk menerima produk atau jasa baru yang didaftarkan ke BPJPH.
Informasi ini, jika retret Kabinet Merah Putih berhasil membangun tim yang solid, dapat dimanfaatkan oleh departemen atau institusi lain termasuk pelaku usaha domestik untuk mempersiapkan diri terhadap masuknya produk dan jasa impor yang sedang diajukan proses sertifikasi halalnya. Dan, jika hal ini dilakukan dengan baik dan elegan, bisa sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.
Bisakah?
Saling tukar informasi antara BPJPH dengan aktor lain tentunya tidak perlu digembar-gemborkan ke publik. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mekanisme pertukaran informasi dapat dilakukan, dan dalam waktu yang relatif pendek sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi halal, dapat dimanfaatkan dengan baik untuk lebih memperkuat industri produk dan jasa dalam negeri.
Menurut saya kewajiban sertifikasi halal adalah keputusan yang cerdas dan strategis. Tinggal bagaimana memanfaatkannya secara positif agar tidak kontra produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H