Mohon tunggu...
Wihdatul wahdah
Wihdatul wahdah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Wihdatul Wahdah, seorang mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Terhadap Susu Formula Berbakteri Pada Cara Pandang Filsafat Hukum Positivism

24 September 2024   22:57 Diperbarui: 24 September 2024   23:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. MAHZAB HUKUM POSITIVISM

Mazhab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, dan harus dipatuhi terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Positivisme hukum menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas (separation thesis), serta mendefinisikan hukum sebagai aturan yang dihasilkan dari proses legislatif atau dari keputusan otoritas yang memiliki kekuasaan.

D. ARGUMENTASI TENTANG HUKUM POSITIVISM  DALAM HUKUM DI INDONESIA

Positivisme hukum di Indonesia menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas resmi, dan hukum ini harus diikuti terlepas dari apakah masyarakat menganggapnya adil atau tidak. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum bersumber dari lembaga negara yang sah, dan ketaatan pada hukum ini penting untuk menjaga keteraturan dan stabilitas sosial. Ini berarti bahwa fokus utama adalah kepatuhan pada aturan hukum, bukan pada apakah aturan tersebut selaras dengan moralitas atau nilai-nilai individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun