C. MAHZAB HUKUM POSITIVISM
Mazhab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah, dan harus dipatuhi terlepas dari pertimbangan moral atau etika. Positivisme hukum menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas (separation thesis), serta mendefinisikan hukum sebagai aturan yang dihasilkan dari proses legislatif atau dari keputusan otoritas yang memiliki kekuasaan.
D. ARGUMENTASI TENTANG HUKUM POSITIVISM Â DALAM HUKUM DI INDONESIA
Positivisme hukum di Indonesia menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas resmi, dan hukum ini harus diikuti terlepas dari apakah masyarakat menganggapnya adil atau tidak. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum bersumber dari lembaga negara yang sah, dan ketaatan pada hukum ini penting untuk menjaga keteraturan dan stabilitas sosial. Ini berarti bahwa fokus utama adalah kepatuhan pada aturan hukum, bukan pada apakah aturan tersebut selaras dengan moralitas atau nilai-nilai individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H