Pemerintah  juga sangat menjunjung tinggi pemberian ASI bagi bayi, ini terbukti  dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang keharusan  bagi seorang ibu untuk memberikan air susu ibu secara eksklusif. Oleh  karena itu, dengan cara apapun bayi haruslah mendapat asupan ASI  termasuk dengan cara membeli.
Peraturan pemerintah ini didukung dengan lahirnya fatwa MUI No. 28 tahun 2013 tentang seputar masalah donor air susu ibu (Istirdla'),  juga mendukung terlaksananya pemberian ASI baik itu diberikan oleh ibu  kandung sendiri maupun pendonor, dalam fatwanya dijelaskan mengenai  kebolehan memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya.  Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang  bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar'i.
Al-Quran  juga menegaskan bahwa agar orang tua mampu mempersiapkan generasi  keturunan yang berkualitas dan tidak lemah. Salah satu cara  mempersiapkan generasi yang berkualitas adalah dengan cara memberikan  ASI terhadap anak-anak sebagai penerus bangsa. Pemberian ASI terhadap  para bayi diharapkan akan mampu menciptakan generasi keturunan yang  berkualitas dan tidak lemah. Q.S an-Nisa' ayat 9.
Penulis
Wifaqatus Syamilah
Mahasiswa Pasca Sarjana UII (Universitas Islam Indonesia) konsentrasi Ekonomi Islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H