Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Jual Beli ASI di Indonesia

25 Agustus 2017   15:02 Diperbarui: 25 Agustus 2017   15:35 5703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah  juga sangat menjunjung tinggi pemberian ASI bagi bayi, ini terbukti  dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang keharusan  bagi seorang ibu untuk memberikan air susu ibu secara eksklusif. Oleh  karena itu, dengan cara apapun bayi haruslah mendapat asupan ASI  termasuk dengan cara membeli.

Peraturan pemerintah ini didukung dengan lahirnya fatwa MUI No. 28 tahun 2013 tentang seputar masalah donor air susu ibu (Istirdla'),  juga mendukung terlaksananya pemberian ASI baik itu diberikan oleh ibu  kandung sendiri maupun pendonor, dalam fatwanya dijelaskan mengenai  kebolehan memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya.  Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang  bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar'i.

Al-Quran  juga menegaskan bahwa agar orang tua mampu mempersiapkan generasi  keturunan yang berkualitas dan tidak lemah. Salah satu cara  mempersiapkan generasi yang berkualitas adalah dengan cara memberikan  ASI terhadap anak-anak sebagai penerus bangsa. Pemberian ASI terhadap  para bayi diharapkan akan mampu menciptakan generasi keturunan yang  berkualitas dan tidak lemah. Q.S an-Nisa' ayat 9.

Penulis

Wifaqatus Syamilah

Mahasiswa Pasca Sarjana UII (Universitas Islam Indonesia) konsentrasi Ekonomi Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun