Mohon tunggu...
Wifaqatus Syamilah
Wifaqatus Syamilah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa pasca sarjana (Magister Studi Islam) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Jual Beli ASI di Indonesia

25 Agustus 2017   15:02 Diperbarui: 25 Agustus 2017   15:35 5703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada  beberapa langkah yang dilakukan untuk menjaga kualitas ASI  yaitu ASI  yang sudah diperah dimasukkan ke dalam botol lalu dilakukan proses screeningdan pasturisasi.  Proses ini dilakukan untuk menghilangkan kuman-kuman yang dimungkinkan  terdapat dalam ASI dengan tujuan untuk menjamin air susu ibu agar aman  diberikan kepada bayi. Proses selanjutnya, ASI dimasukkkan kedalam  lemari es atau  freezer untuk menjaga agar ASI tidak basi  karena ASI yang sudah terpisah  atau sudah diperah tidak disimpan dalam  lemari es, besar kemungkinan untuk basi dan menjadi darah. Apabila telah  berubah menjadi darah maka dapat dikategorikan sebagai bangkai. Dengan  demikian, ASI yang akan di jual tidaklah tergolong bangkai dalam artian  boleh untuk di konsumsi.

Al-Quran menjelaskan tentang kriteria  bangkai yang dilarang untuk diperjualbelikan, yakni terdapat dalam  surat: Al-Baqarah (2): 173.

Salah satu faktor utama pendorong  adanya praktik jual beli ASI sendiri adalah untuk menolong bayi yang  tidak mendapakan ASI dari ibu kandungnya. Menurut data Dinas Kesehatan  kota Bogor, misalnya selama satu tahun terakhir tercatat ada 45 bayi  meninggal akibat kurang ASI. Dalam hal ini, upaya peningkatan pemberian  ASI berperan besar terhadap penurunan angka kematian bayi dan menurunkan  prevalensi gizi buruk pada anak balita. Tahun 2003, World Health Organization/United Nation Children's Fund (WHO/UNICEF) mencatat bahwa 60% kematian balita tidak langsung  disebabkan oleh kurang gizi dan 2/3 kematian tersebut terkait praktik  pemberian makan yang kurang tepat pada bayi dan anak.

Pemberian  ASI eksklusif adalah salah satu upaya menurunkan tingkat kematian bayi.  Inisiasi menyusui dini dapat menyelamatkan 22% kematian bayi baru lahir.  ASI juga terbukti dapat mencegah 13% kematian balita. Kasus bayi yang  kehilangan berat badan dan dehidrasi akibat kurang ASI juga banyak  terjadi di masyarakat. Maka dalam kondisi seperti ini  pemberian ASI  terhadap bayi menjadi kebutuhan yang esensial demi mempertahankan  kelangsungan hidupnya.

Selain itu, melihat banyaknya manfaat yang  terkandung dalam ASI, maka dari segi kemanfaatan ASI sesuai dengan  syarat barang yang diperjual belikan. Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'i tidak menjelaskan secara tegas tentang jual beli ASI, namun hanya menjelaskan tentang ujrah persusuan (menyewa jasa seorang ibu untuk menyusui dengan memberi  imbalan), tetapi dalam kitab yang lain disebutkan bahwa Imam Syafi'i   membolehkan jual beli ASI. Ketentuan hukum ini dipertegas oleh  mayoritas kalangan madzhab Syafi'i, di antaranya Imam Nawawi karena dua  alasan: Pertama,  suci. Kedua, dapat bermanfaat  sebagaimana susu-susu yang lain. Syarat ketentuan tersebut juga  dijelaskan oleh Imam Syafi'i ketika dia menjelaskan tentang ketentuan  syarat jual beli.

Berdasarkan argumentasi di atas, maka praktik  jual beli ASI di Indonesia bisa dikategorikan sebagai jual beli yang  sah, karena syarat jual belinya sudah terpenuhi. Seperti syarat orang  yang berakad, yaitu adanya kerelaan dan syarat barang yang  diperjualbelikan, yaitu ASI merupakan barang suci dan memiliki manfaat  yang sangat besar bagi bayi dibandingkan dengan susu hewan.

Mengenai  kebolehan tentang jual beli ASI ini didukung oleh mayoritas ulama di  antaranya  Mazhab al-Zahiri, Mazhab Maliki dan Mazhab Zaidiah. Menurut  mereka seorang ibu boleh memerah air susunya dalam suatu wadah kemudian  menjualnya kepada ibu-ibu lain yang membutuhkan ASI untuk anaknya.  Bahkan di kalangan Syafi'iyah mereka yang tidak membolehkan jual beli  ASI tersebut dianggap syad (tidak wajar). Mereka berlandaskan pada keumuman ayat al-Qur'an suart Al-Baqarah (2): 275.

Menurut  mereka air susu ibu adalah sesuatu yang halal, suci dan dapat diambil  manfaatnya. Dengan demikian, halal juga untuk diperjualbelikan. Sebab  tidak ada perbedaan antara air susu hewan yang biasanya dikonsumsi oleh  manusia dengan air susu ibu. Oleh karena itu, apabila susu hewan boleh  diperjualbelikan maka air susu manusia juga boleh untuk  diperjualbelikan. Dalam sebuah kaidah juga disebutkan, yang artinya:  "hukum asal jual beli itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya"  Berdasarkan kaidah fikih tersebut, jual beli ASI termasuk mu'amalah yang  dibolehkan, karena tidak ada dalil yang dapat menunjukkan keharamannya.

Terlepas  dari hukum tentang sah tidaknya jual beli ASI, sudah tidak diragukan  lagi bahwa ASI memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan bayi  dibandingkan dengan susu-susu yang lain, misalnya susu hewan. Maka  dengan cara apapun pemberian ASI terhadap bayi haruslah terus  diupayakan. Praktik jual beli ASI di Indonesia tidak hanya dimaksudkan  sebagai bentuk tukar menukar barang semata, tetapi memiliki tujuan untuk  menolong para bayi yang sangat membutuhkan asupan ASI sebagai makanan  pokoknya. Karena itulah, praktik jual beli ASI di Indonesia bisa  dikategorikan sebagai jual beli tabarru'.

Hal ini sesuai  dengan ajaran dan perintah dalam Islam untuk saling tolong menolong  antar sesama. Al-Quran secara tegas memerintahkan agar saling tolong  menolong dalam kebaikan di antara sesama masyarakat, terutama bagi orang  yang sangat membutuhkan bantuan. Q.S: Al-Maidah (5) : 2.

Berdasarkan  beberapa pertimbangan di atas maka tujuan dari praktik jual beli ASI  sangat mulia, untuk membantu para bayi yang sangat membutuhkan ASI.  Praktik jual beli ASI yang terjadi di Indonesia  diharapkan mampu  membantu bayi-bayi untuk tumbuh dan  berkembang dengan baik bahkan mampu   untuk bertahan hidup. Tujuan dari praktik jual beli  ASI ini sejalan  dengan tujuan ditetapkannya hukum Islam (Maqashidasy-Syari'ah) di mana setiap hukum ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia di dunia bahkan di akhirat kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun