Pagi ini saya membaca pengumuman yang ditempel di loket salah satu halte busway yang bunyinya sebagaimana tercantum di gambar.
Dengan heran dan tidak mengerti, saya bertanya pada petugas yang ada di sana pagi itu. Jadi pada intinya, mulai   1 Agustus mendatang, karcis Kopaja tidak lagi dijual disana, sehingga semua orang yang mau naik Kopaja dan masuk dari halte busway maka diharuskan membayar Rp 3500 (tiket busway) dan Rp 5000 (tiket Kopaja) untuk satu kali perjalanan.
Saya tanya kenapa seperti itu, dan pihak mana yang mencetuskan ide 'cemerlang' seperti itu, apakah dari pihak Transjakarta ataukah dari Kopaja? Dan jawabnya selalu klasik dan standar, "Kita nggak tau bu, itu juga pengumuman udah dibuat. Yang buatnya siapa kita juga nggak tau."
Rasanya tidak beda dengan pemaksaan. Kenapa harus beli tiket busway kalau tidak akan menaikinya? Saya lalu coba telpon call center pengaduan angkutan umum Pemprov DKI, 021 3457471. Nomer ini saya dapat saat saya sering mengadukan tingkah laku pengemudi atau kenek Kopaja AC yang merokok saat mobil mulai berjalan. Tapi seperti biasa, nomer hanya tinggal sekedar nomer. Tidak pernah ada seorangpun yang mengangkat dan menjawabnya.
Mungkin pihak @BLUTransJakarta dapat memberi penjelasan mengenai hal ini? Atau mereka merasa para penduduk kota pengguna Kopaja adalah mahluk yang serba tahu dengan kebijakan brilian tanpa perlu sosialisasi? Atau ada yang tahu alamat email pengaduan Kopaja, yang benar-benar bisa menjawab, bukan hanya sekedar email yang hanya dibaca lalu diacuhkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H