Mohon tunggu...
Widyo Haricahyono
Widyo Haricahyono Mohon Tunggu... Bankir - Karyawan BUMN

Karyawan di salah satu BUMN yang hobi menulis artikel dan blog.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jerat-jerat Pinjaman Online Ilegal

18 Agustus 2023   08:35 Diperbarui: 18 Agustus 2023   08:52 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era digitalisasi ini segala sesuatu terkesan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak terkecuali proses pengajuan kredit hanya dalam hitungan menit bisa segera cair. Kemudahan ini yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak kita dengar kisah pilu dari para korban dari pinjaman online.

Bila sudah masuk dalam jerat pinjaman online dan sudah kesulitan untuk melakukan pembayaran, arahnya pada tindakan negatif. Seperti kasus pembunuhan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta baru-baru ini, gara-gara terjerat dengan pinjaman online, nekad membunuh adik tingkatnya.

Yuk, kita lihat apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal yang saat ini semakin merebak di dunia digital !

  • Suku Bunganya tinggi

Suku bunga yang diberikan oleh pinjol ilegal ini cukup tinggi bahkan bisa mencapai lebih dari 20 %. Maka tidak mengherankan bila pinjaman yang pada awalnya jumlahnya kecil bisa berubah menjadi puluhan bahkan ratusan juta.

  • Syarat yang ditawarkan mudah

Biasanya dalam pinjaman online ilegal ini akan menawarkan syarat yang mudah kepada calon nasabahnya. Sehingga calon nasabah yang sudah merasa terdesak dengan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi dengan "gelap mata" akan menerima syarat-syarat yang ditawarkan. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasanya sudah bisa cair.

Dalam hitungan menit biasanya uang pinjaman sudah cair dan bisa dinikmati oleh nasabah yang meminjam uang secara online.

  • Pinalti yang tinggi

Apabila calon nasabah sudah masuk dalam perangkap pinjaman online ilegal ini untuk selanjutnya nasabah akan merasakan dampak yang sangat besar salah satunya bila nasabah tidak bisa mengangsur tepat waktu maka akan dikenakan pinalti atau denda yang cukup tinggi. Yang pada akhirnya pinjamannnya akan bertambah banyak berlipat-lipat dari pinjaman awal.

  • Penagihan tidak beretika

Ketika nasabah yang meminjam uang sudah mulai terlambat atau tidak memenuhi angsuran pinjamannya pihak dari pinjaman online ini mulai melakukan penagihan lewat telepon dengan nada-nada yang kasar  bahkan dengan ancaman-ancaman.

  • Jangka waktu pinjaman singkat

Tenor pinjaman yang diberikan kepada nasabah biasanya jangka waktunya cukup pendek atau singkat. Hanya dalam hitungan hari atau minggu saja waktu untuk pengembaliannya.

Nah, itulah sekilas ciri-ciri pinjaman online ilegal yang kadang membuat nasabah merasa tidak nyaman dengan berbagai ancaman lewat pesan-pesan WA ketika angsuran terlambat atau sama sekali tidak bisa membayar angsuran. Bahkan yang mendapat teror lewat WA atau telepon tidak hanya nasabah yang meminjam tetapi teman, saudara ikut menerima imbasnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun