Mohon tunggu...
Managing The Nation
Managing The Nation Mohon Tunggu... Konsultan - Managing The Nation
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Managing The Nation ini adalah sebuah halaman blog di kompasiana yang memuat pemikiran sederhana seorang warga negara indonesia. Seorang anak desa yang lahir tanggal 4 Mei 1978 di kawasan pesisir selatan Kota Yogyakarta. Pendidikan S1 Program Studi Manajemen dan S2 Program Studi Magister Manajemen. Terjun ke dunia kewirausahaan mulai tahun 1999 melalui beberapa usaha yang dirintis saat itu. Memiliki pengalaman di bidang fintech dan investasi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Equity Exchange, Bursa Saham UMKM, Obligasi UMKM, Sukuk UMKM

11 Desember 2020   13:37 Diperbarui: 11 Desember 2020   14:16 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Covid 19 hampir setahun melanda dunia. Hampir semua sisi kehidupan terkena imbasnya. Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan 'kelas' usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.

Salahsatu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM adalah permodalan. Dalam rangka memecahkan masalah tersebut Indonesia Equity Exchange hadir sebagai bursa saham UMKM sebagai bursa saham untuk UMKM. Sebagai implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 37 tahun 2018 tentang urun dana (saham UMKM), Indonesia Equity Exchange hadir dengan membawa visi membawa UMKM Indonesia Yang Maju Mandiri dan Profesional.

Sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Indonesia Equity Exchange, Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang obligasi UMKM dan Sukuk UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan securities crowdfunding atau urun dana di pasar modal berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga pada saatnya nanti layanan Indonesia Equity Exchange akan sama dengan Indonesia Stock Exchange, dengan pangsa pasar yang berbeda.

Berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowrdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Untuk itu, dalam aturan baru, pasal ini akan diperluas sehingga badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

Kita tunggu kiprah Indonesia Equity Exchange membangun UMKM di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun