Mohon tunggu...
Money Pilihan

Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan

14 Mei 2019   09:05 Diperbarui: 14 Mei 2019   09:19 5915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGENAL INDUSTRI HALAL

Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir. Industri halal berarti industri yang menerapkan standar halal mulai hulu sampai hilir. Indikator halal dapat diartikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum Syariah Islam dan digunakan pada setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat Muslim. 

Halal di sini memiliki arti semua jenis produk dan servis (jasa) yang diperbolehkan oleh Islam. Masyarakat umumnya mengartikan halal hanya sebatas untuk makanan/minuman saja. Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut.

Industri halal tidak hanya ditujukan untuk negara-negara dengan penduduk yang mayoritas muslim saja, tetapi juga ditujukan ke negara-negara dengan penduduk minoritas muslim.  Berbagai kalangan, ras, etnis, atau suku dapat menikmati industri halal tersebut tanpa ragu-ragu.

Industri halal yang sedang menjadi sektor prioritas di Indonesia ini terlihat melalui perencanaan KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) 2019 dimana peningkatan industri ini diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga keuangan syariah nasional. 

Pengembangan industri halal telah menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah Indonesia, hal ini dapat dilihat dari upaya-upaya pemerintah dalam mengeluarkan 'payung hukum' atau aturan untuk pengembangan industri halal berupa Undang-Undang No. 33/2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Di dalam undang-udang tersebut mencakup perlindungan, akuntabilitas, transparasi, keadilan, kepastian hukum, efesinesi, efektivitas, dan professional.

Selain membuat undang-undang, pemerintah juga membentuk suatu badan yang bertanggung jawab pada industri produk halal di dalam negeri, yaitu Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki kedudukan di bawah Menteri Agama serta bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan kementrian dan lembaga terkait, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas memberikan penetapan kehalalan produk dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. 

TANTANGAN

Bersaing di pasar industri halal tidaklah mudah, berbagai tantangan harus dihadapi oleh Indonesia agar dapat bersaing di skala global.

1. Potensi Industri Halal Belum di Optimalkan

Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan  data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, 207 juta jiwa penduduk Indonesia beragama Islam atau sebesar 87% populasi Indonesia. Berdasarkan Laporan Ekonomi Islam Global 2017/2018, Indonesia saat ini menempati peringkat pertama dalam hal konsumen produk makanan halal yaitu sebesar US$169,7 miliar [1]. Namun, Indonesia hanya menempati peringkat 10 dalam hal produksi makanan halal [2]. Dari data tersebut, terdapat potensi besar untuk pengembangan industri halal di Indonesia, namun potensi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan dengan optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun